Lima Orang Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Subang, Dijerat Pasal 170



SUBANG, INDOMETRO.ID – Polres Subang melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang jurnalis media online Hadejabar.com.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Kegiatan Press Release pengungkapan kasus ini dilaksanakan pada Jumat (11/04/2025) di Aula Patriatama Polres Subang, dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun, S.H.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kasi Humas Polres Subang AKP Edi Juhedi, Kanit Propam Polres Subang, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Subang H. Dadang, dan Ketua PWI Subang Dadan, serta jajaran Sat Reskrim Polres Subang.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panutan,SH., menyampaikan bahwa Kasus ini bermula ketika korban berinisial HH (56), yang diketahui merupakan seorang jurnalis, mendatangi sebuah peternakan ayam di Desa Sukahurip, Kecamatan Cijambe, untuk mengonfirmasi terkait perizinan usaha.

"Namun, upaya tersebut berujung pada insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh lima orang karyawan peternakan, hingga menyebabkan korban mengalami luka lebam dan pendarahan di wajah," Ujar Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panutan kepada para Awak Media.

"Para pelaku berinisial AM (21), AW (41), CB (30), NR (27), dan SM (20), berhasil diamankan dan dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan luka," Sambungnya.

Dikatakan Kasat, Barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan, dan proses penyidikan terus dilakukan untuk menuntaskan perkara ini.

Kasat menambahkan, Polres Subang berkomitmen dalam melindungi kebebasan pers dan menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap jurnalis.

Udin

Posting Komentar untuk "Lima Orang Pelaku Pengeroyokan Jurnalis di Subang, Dijerat Pasal 170"