SUBANG, INDOMETRO.ID - Unit Reskrim Polsek Pagaden,Polres Subang berhasil mengamankan terduga pelaku penganiyaan RAH Alias Pow di Kampung Nagrogjaya RT 07/02 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,SH, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman,AMd menjelaskan bahwa kejadian penganiayan terhadap korban anak IB (16) tersebut terjadi pada hari Jum'at 04/4/2025, sekira Jam 03.00 Wib pagi, di Kampung Nagrogjaya Rt 07/02 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, yang diduga dilakukan, oleh RAH Alias Pow (22 )
"Kurang dari 1×24 Jam terduga pelaku RAH berhasil diamankan unit reskrim Polsek Pagaden untuk pemeriksaan lebih lanjut," Ujar Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman, Senin (7/4).
Dijelaskan Kapolsek, Kejadian tersebut berawal korban sedang berkujung ke Kontrakan temannya pada saat mau pulang Korban bertemu dan ditegor oleh terduga pelaku yang sedang nongkrong di dekat kontrakan, namun pada saat itu terjadi adu mulut yang berakhir dengan penganiayaan
"Pertama terduga pelaku memukul korban dengan tangan kosong serta korban beberapa kali dipukuli dengan menggunakan bongkahan tembok ke arah kepala korban sehingga mengalami luka robek dibagian kepala, luka kelingking tangan kiri, luka robek dibagian bibir atas, dan luka lecet dipelipis sebelah kiri yang mengakibatkan luka berat selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas Pagaden guna mendapatkan Perawatan," Jelas Kapolsek
Kini terduga pelaku berikut barang bukti, Dikatlakan Kapolsek berhasil diamankan di polsek Pagaden dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.
"Terduga pelaku,disangkan dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas
Udin
Posting Komentar untuk "Kurang 1 x 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pagaden Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan"