Reduce bounce ratesindo Kurang 1 x 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pagaden Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Kurang 1 x 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pagaden Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan


SUBANG, INDOMETRO.ID - Unit Reskrim Polsek Pagaden,Polres Subang berhasil mengamankan terduga pelaku penganiyaan RAH Alias Pow di Kampung Nagrogjaya RT 07/02 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang.

Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu,SH, S.I.K, M.H., melalui Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman,AMd menjelaskan bahwa kejadian penganiayan terhadap korban anak IB (16) tersebut terjadi pada hari Jum'at 04/4/2025, sekira Jam 03.00 Wib pagi, di Kampung Nagrogjaya Rt 07/02 Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Kabupaten Subang, yang diduga dilakukan, oleh RAH Alias Pow (22 )

"Kurang dari 1×24 Jam terduga pelaku RAH berhasil diamankan unit reskrim Polsek Pagaden untuk pemeriksaan lebih lanjut," Ujar Kapolsek Pagaden Kompol Dede Suherman, Senin (7/4).

Dijelaskan Kapolsek, Kejadian tersebut berawal korban sedang berkujung ke Kontrakan temannya pada saat mau pulang Korban bertemu dan ditegor oleh terduga pelaku yang sedang nongkrong di dekat kontrakan, namun pada saat itu terjadi adu mulut yang berakhir dengan penganiayaan

"Pertama terduga pelaku memukul korban dengan tangan kosong serta korban beberapa kali dipukuli dengan menggunakan bongkahan tembok ke arah kepala korban sehingga mengalami luka robek dibagian kepala, luka kelingking tangan kiri, luka robek dibagian bibir atas, dan luka lecet dipelipis sebelah kiri yang mengakibatkan luka berat selanjutnya korban di bawa ke Puskesmas Pagaden guna mendapatkan Perawatan," Jelas Kapolsek

Kini terduga pelaku berikut barang bukti, Dikatlakan Kapolsek berhasil diamankan di polsek Pagaden dan sudah ditetapkan menjadi tersangka.

"Terduga pelaku,disangkan dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkas

Udin

Posting Komentar untuk "Kurang 1 x 24 Jam, Unit Reskrim Polsek Pagaden Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan