Kasus Curanmor di Perumahan Pendopo, Satu Terduga Pelaku Ditangkap


 
PALI, Indometro.id  – 

Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) mengamankan seorang pria berinisial FN (20), terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik Muhammad Akbar, warga Kelurahan Talang Ubi Utara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (17/4/2025) sore, di kawasan kompleks perumahan Pertamina Pendopo. Sepeda motor jenis Suzuki Satria FU 150 warna biru putih milik korban yang saat itu diparkir di dalam garasi, diduga dibawa keluar dengan cara didorong karena tidak dalam posisi terkunci stang.


“Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta. Laporan diterima pada Jumat, 18 April 2025,” ujar Kasatreskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar H.P. Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., Sabtu (19/4/2025).


Setelah menerima laporan, Tim Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, FN diduga berada di kediamannya di Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi.


“Tim langsung melakukan penangkapan pada Jumat, 18 April 2025. Bersama FN, turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik korban,” jelas AKP Nasron.


Dalam proses interogasi awal, FN mengakui perbuatannya. Saat ini, yang bersangkutan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolres PALI guna proses hukum lebih lanjut.


Kasat Reskrim menambahkan, FN disangkakan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Kasus Curanmor di Perumahan Pendopo, Satu Terduga Pelaku Ditangkap"