OKI, Indometro.id-
Sangat bukan contoh yang baik bagi bawahannya, seorang pimpinan tidak masuk kerja disaat segala bawahannya sudah masuk kerja sesuai jadwal. Berdasarkan informasi yang diterima oleh awak media, bahwa Oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SMPN 3 Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial JO diduga bolos ngantor atau tidak masuk kerja terhitung sejak awal masuk sekolah.
Informasi tersebut di sampaikan oleh salah satu staf yang tidak mau di sebutkan namanya, menurut dia oknum Kepala Sekolah tersebut menghadiri acara wisuda anaknya. Sehingga terkesannya oknum kepsek itu lebih mendahulukan kepentingan pribadi daripada tugas dan tanggungjawabnya sebagai ASN.
Sementara Oknum Kepsek yang bersangkutan membenarkan kalau dirinya libur. Menurut info terhitung mulai tanggal 8 April 2025 (masuk libur sekolah) dan aktif datang ke sekolah lagi tanggal 21 April 2025. Hal ini dikarenakan oknum kepsek sudah dapat izin dari Diknas OKI. Namun hingga kini oknum Kepsek yang bersangkutan tidak dapat melihatkan surat izin yang dimaksud.
Bima Arya Sugiarto, pernah mengatakan, Apabila tidak masuk pada hari pertama usai libur Lebaran, ASN akan mendapatkan sanksi sesuai dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Peraturan perundang-undangan tersebut memuat kewajiban dan larangan serta hukuman disiplin bagi ASN yang tidak menaati kewajiban dan melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Dalam undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara di jelaskan dalam Pasal 23 Kewajiban Pegawai ASN ayat (6) yaitu menunjukkan Integritas dan Keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan dan tindakan kepada setiap orang.
Kode Etik ASN Pasal 5 ayat (1) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
Ayat (2) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi pengaturan perilaku agar Pegawai ASN,”melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggung jawab, dan berintegritas tinggi, melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin, juga melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
Ayat (3) Kode etik dan kode perilaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Oknum Kepsek ini sudah wajib diberi sanksi lantaran mangkir kerja,” artinya dia sudah korupsi waktu.
Maka dari itu, Kepada pihak dinas terkait di harapkan dapat segera menindaklanjuti oknum Kepala Sekolah yang seperti ini.
Posting Komentar untuk "Disdik OKI, Izinkan Oknum Kepsek Libur Panjang Terkait Kepentingan Pribadi"