Reduce bounce ratesindo Curi Motor di Gudang, Dua Pelaku Kasus Curat Diboyong ke Polsek Firdaus Polres Sergai - Indometro Media

Curi Motor di Gudang, Dua Pelaku Kasus Curat Diboyong ke Polsek Firdaus Polres Sergai



Sergai, Indometro.id -

Aksi pencurian sepeda motor terjadi di dalam sebuah gudang yang dilakukan dua orang pelaku yakni BM (26) warga Desa Martebing dan AS (35) alias Agus warga Kampung Jati Desa Sei Bamban. Akibat perbuatan curat pelaku di Dusun XII Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai pada Minggu (3/3/2025) akhirnya memboyong mereka ke Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada hari Minggu (27/4/2025).

Awal kejadian bermula pada Minggu (3/3) pukul 06.00 WIB saat korban Holmes Simarmata (40) warga Kota Binjai berada di rumah dan mendapat telpon dari Duin Silalahi (24) yang mengatakan bahwa sepeda motor yang diparkir di dalam gudang milik korban telah hilang.

Mendengar informasi, selanjutnya korban langsung berangkat menuju lokasi dan sesampainya di gudang ternyata benar sepeda motor miliknya yang di parkir di dalam gudang tersebut sudah hilang. Karyawan gudang Puja Siboro (23) kemudian memeriksa pintu di belakang gudang dan ternyata gembok pintu sudah rusak, diperkirakan pelaku masuk kedalam gudang dengan merusak gembok gudang terlebih dahulu baru kemudian mengambil satu unit sepeda motor Yamaha BK 2602 XAC.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.17 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Firdaus Polres Sergai dengan LP/B/23/III/2024/SPKT/POLSEK FIRDAUS/POLRES SERGAI/POLDA SUMUT tanggal 03 MARET 2024.

Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Firdaus identitas pelaku berhasil dikantongi dan diketahui berinisial BM dan pada bulan berikutnya Minggu (27/4) Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Firdaus menerima informasi sekitar pukul 06.00 WIB bahwa pelaku BM sedang berada di salah satu rumah warga tepatnya di Dusun XIV Desa Sei Bamban.

Selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Firdaus Iptu Anggiat Sidabutar langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan BM yang sedang bermain HP di dalam salah satu rumah warga. Dari pengakuan BM, aksinya turut dibantu seorang rekan berinisal AS alias Agus warga Kampung Jati Sei Bamban, dan saat ditangkap petugas juga mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian tersebut. 

Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Zulfan Ahmadi, SH, MH di Makopolres Sergai, Selasa (29/4) membenarkan penangkapan terhadap BM dan rekannya AS dimana kedua pelaku saat ini sudah diboyong ke komando guna proses penyidikan lebih lanjut. 

"Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP mengatur tentang pencurian dengan pemberatan. Pencurian ini dianggap lebih berat karena dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama.dan diancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun," pungkasnya. 



(IY)

Posting Komentar untuk "Curi Motor di Gudang, Dua Pelaku Kasus Curat Diboyong ke Polsek Firdaus Polres Sergai"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?