" PERLINDUNGAN KONSUMEN MENUJU INDONESIA EMAS "
Ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran konsumen akan hak-hak mereka dan mendorong partisipasi aktif dalam perekonomian utk menciptakan ekosistem bisnis yang aman,adil dan berkelanjutan"
Garut,indometro,id - Sosialisasi BPSK Sebagai Salah Satu Badan Negara yang Memiliki Tugas dan Fungsi Sebagai Lembaga Peradilan Non Litigasi untuk Menyelesaikan Sengketa Konsumen dan Pelaku Usaha yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Garut, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut,beberapa waktu lalu.
Konsumen yang merasa dirugikan dalam pelayanan dapat mengajukan pengaduan ke BPSK, lembaga BPSK dibentuk oleh pemerintah dibawah kementrian perdagangan Republik indonesia.BPSK Kabupaten Garut,berdiri sejak 2016.
Masih banyak pelaku usaha dan konsumen yang belum mengetahui keberadaan dan fungsi BPSK di Garut. Selain menyelesaikan sengketa, BPSK juga bertugas mencerdaskan konsumen dan mengawasi klausul baku dalam perjanjian yang dibuat oleh pelaku usaha.
Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pelaku usaha dari sektor perbankan, konstruksi, retail, keuangan, hingga perhotelan.BPSK adalah wadah pengaduan bagi konsumen yang dirugikan, dengan proses penyelesaian yang gratis dan waktu penyelesaian maksimal 21 hari,sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.
Menurut Andri Muhamad Rahmandani, Wakil ketua BPSK Kabupaten Garut dan sebagai Majelis Hakim BPSK Kabupaten Garut .Pada Peringatan HKN Ke. 26 tahun yang jatuh pada tanggal 20 April kemarin mengatakan.
BPSK dibentuk atas keputusan Presiden dibawah UU Kementerian Perdagangan yang selanjutnya dilimpahkan Gubernur masing-masing Propinsi untuk melantiknya. Keputusan Presiden (Keppres) tentang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) adalah sebagai berikut:
- Keppres No. 90 Tahun 2001: Pembentukan BPSK di beberapa kota, seperti Medan, Palembang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Malang, dan Makassar.
- Keppres No. 108 Tahun 2004: Pembentukan BPSK di beberapa kota lainnya, seperti Kupang, Samarinda, Sukabumi, Bogor, Kediri, Mataram, Palangkaraya, dan beberapa kabupaten.
- Keppres No. 18 Tahun 2005: Pembentukan BPSK di Kota Padang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Tangerang.Dasar hukum pembentukan BPSK adalah Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) jo Pasal 2 Kepmenperindag No. 350/MPP/Kep/12/2001.Pungkasnya.
Diharapkan baik pelaku usaha maupun konsumen akan lebih mengenal dan memanfaatkan BPSK untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi di antara mereka.(*** ).







Posting Komentar untuk "BPSK Kabupaten Garut:Selamat Hari Konsumen Nasional ( HKN ) Ke.26 Semoga Tetap Konsisten dengan Visi Misi Dan Tetap Eksis"