Reduce bounce ratesindo Bangunan Ilegal Tak Tersentuh, Aktivis: Ada Apa dengan Pemkot Prabumulih? - Indometro Media

Bangunan Ilegal Tak Tersentuh, Aktivis: Ada Apa dengan Pemkot Prabumulih?


PRABUMULIH, Indometro.id - Surat teguran yang dilayangkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih kepada PT MU sejak 8 Januari 2025 lalu, hingga kini belum ditindaklanjuti. Padahal, surat bernomor 900/09/SATPOL.PP.2025 tersebut berisi perintah penghentian sementara seluruh aktivitas operasional di dalam maupun sekitar gedung PT MU, hingga ada kejelasan terkait perizinan bangunan.

Empat bulan berselang, aktivitas di area perusahaan tersebut masih terus berlangsung, tanpa ada tindakan nyata dari pemerintah daerah.

Menyikapi hal ini, salah seorang aktivis di Kota Prabumulih, Fandri Heri Kusuma, menyatakan keprihatinannya atas belum adanya langkah tegas dari Pemerintah Kota Prabumulih terhadap dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) oleh PT MU.

"Perusahaan ini diduga telah melanggar dua Perda sekaligus, yakni Perda Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)," ujar Fandri kepada wartawan, Jumat (19/4/2025).

Fandri juga mengaku telah mencoba berkoordinasi dengan Kepala Satpol PP Kota Prabumulih untuk menanyakan tindak lanjut dari surat teguran tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Satpol PP.

"Kami masih memantau aktivitas di lokasi, dan sampai saat ini kegiatan perusahaan tetap berjalan seperti biasa. Ini menunjukkan lemahnya penegakan Perda oleh pemerintah daerah," ungkap Fandri yang juga menjabat sebagai pimpinan Yayasan Insan Merdeka Indonesia.

Ia meminta agar Wali Kota Prabumulih H. Arlan beserta jajarannya segera mengambil langkah tegas dengan melakukan eksekusi terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki izin sesuai ketentuan.

“Ini penting bukan hanya untuk penegakan aturan, tapi juga demi kepastian hukum dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Fandri berharap, Pemkot Prabumulih juga melakukan penertiban terhadap seluruh perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Bangunan Ilegal Tak Tersentuh, Aktivis: Ada Apa dengan Pemkot Prabumulih?"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?