![]() |
Tim Gabungan Intel Kodim 0209 LB dan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Saat Menggeledah Kendaraan Pelaku di Jalan Wr Supratman Rantauprapat Selasa, 04/03/2025 (Photo: RTan/Sumut/IM) |
RANTAUPRAPAT, Indometro.id -
Tim gabungan Intel Kodim 0209 LB berkolaborasi dengan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang kurir narkotika di Jalan Wr Supratman tepatnya di Depan Kompi 126 KC Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, pada Selasa (04/03/2025) sekira pukul 18.10 WIB sore.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan berinisial AYR alias Ahmad Yani Rambe (43 Th) warga Desa Beringin Jaya, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel. Dari hasil penggeledahan tim gabungan mengamankan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, barang haram tersebut ia jemput dari Tanjung Balai atas perintah seseorang bernama Udin P yang merupakan narapidana di Lapas Kota Tanjung Balai dan kemudian diantarkan kepada tujuan penerima bernama Bet Aritonang di Simundol Labuhanbatu.
![]() |
Kasdim 0209/LB Mayor Inf SH Tanjung turut didampingi Pasi Intel Kodim Lettu Inf Aswin Saat Pemaparan di kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu. |
Kasdim 0209/LB Mayor Inf SH Tanjung saat konferensi perss di Kantor Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, Selasa (04/03/25) sekira pukul 20.30 WIB malam mengatakan, keberhasilan TNI-Polri berawal dari informasi masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan kegiatan bersama TNI-Polri yang berawal dari informasi masyarakat dan berhasil mengamankan satu orang kurir narkoba beserta barang buktinya,” kata Kasdim 0209/ LB.
Sementara, ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Sopar Budiman SH mengucapkan, terimakasih kepada Kodim 0209/LB atas kerjasama dalam penindakan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.
“ Ini merupakan kegiatan bersama TNI-Polri sebagai upaya dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkoba,” ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu Sopar Budiman.
Selanjutnya, Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu yang telah menorehkan sejumlah prestasi dalam keberhasilan mengungkap jaringan besar narkoba di Labuhanbatu, Sopar Budiman menjelaskan, terhadap pelaku yang berhasil diamankan oleh tim gabungan TNI-Polri beserta seluruh barang buktinya telah berada di Polres Labuhanbatu.
“Terhadap satu orang terduga pelaku yang diamankan akan kami laksanakan penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Sopar Budiman.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu dua bungkus plastik klip besar berisi sabu seberat 202, 43 gram brutto, 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 7, 64 gram, 60 butir pil ekstasi berwarna coklat, 3 buah handphone, satu buah timbangan elektrik, uang tunai sebanyak 130 ribu dan 1 unit sepeda motor honda Vario BK 3668 GBK yang dikendarai pelaku saat melancarkan aksinya. (RioTan)
Posting Komentar untuk "Tim Gabungan TNI-Polri Ringkus Seorang Kurir Sabu dan Ekstasi di Rantauprapat"