Tanjungbalai,Indometro.id -
Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang laki-laki tersangka kasus pencurian 2 unit trapo lampu cumi warna biru merek SAMSUNG UNILAM 1500 watt dan 1 unit trapo lampu cumi warna kuning merek SAMYONG 2000 watt.
Menurut Kapolsek Tanjungbalai Utara IPTU Muhamad Rony, S.H., saat dikonfirmasi pada Selasa 4 Maret 2025 mengatakan, "Setelah menerima laporan dari korban (pelapor) pada hari senin tanggal 3 Maret 2025 pukul 07.00 WIB selanjutnya unit reskrim Polsek Tanjungbalai Utara langsung melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan mengamankan tersangka."
identitas tersangka adalah R Alias M, Laki-laki (38) warga Jalan Ros Lingkungan IV, Kelurahan Tanjungbalai Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai serta dua rekannya, A (37) dan K.K (35), masih dalam pencarian (DPO).
Kronologis kejadian berawal pada hari Kamis, tanggal 27 Februari 2025, sekira pukul 03.00 WIB, di Jalan Letjend Suprapto Lk IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai korban, R.S.O (43), melaporkan bahwa gudangnya telah dibobol dan 3 unit trapo lampu cumi hilang.
"Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000. Setelah menerima laporan, unit reskrim Polsek Tanjungbalai Utara langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka R alias M," kata Kapolsek IPTU M. Rony.
Tersangka R alias M mengakui perbuatannya bersama temannya A dan K.K. Tersangka melanggar pasal 363 ayat (2) subs pasal 362 jo 55 tentang tindak pidana pencurian.
Dengan penangkapan tersangka ini, Polsek Tanjungbalai Utara menunjukkan komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Semoga kegiatan ini dapat menjadi contoh bagi kita semua untuk terus menjaga kesadaran dan kedisiplinan dalam menjaga hukum dan ketertiban.
(Kabiro)
Posting Komentar untuk "Polsek Tanjungbalai Utara Tangkap Pelaku Pencurian Peralatan Kapal"