SUBANG, INDOMETRO.ID -Satu dari 2 tersangka berhasil diamankan jajaran Satuan Serse Narkoba (Satreskoba) Polres Subang karena menyalahgunakan Sediaan Farmasi di Kalijati, Subang, termasuk barang buktinya.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu melalui Kasatreskoba AKP Udiyanto membenarkan kalau pihaknya telah mengamankan tersangka dan juga barang bukti atas arahan dan petunjuk Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, Senin, 10 Maret 2025.
Dalam kesempatan itu, Sat Narkoba mengamankan seorang pelaku, ViP, di sebuah kontrakan di Gg. Asem Rt. 023/007 Sadayu Desa Kalijati Timur, Kecamatan Kalijati, Subang.
Berdasarkan Laporan Polisi dengan No LP / A / 18 / III / 2025 / JBR / RES SUBANG, petugas berhasil amankan pelaku pada hari Kamis 07 Maret 2025 sekira pukul 17.00 wib dikontrakan yang beralamat Gg. Asem Rt. 023/007 Desa Kalijati Timur kec. Kalijati.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang berupa 1 (satu) buah dus warna hitam, 48 lembar obat tramadol yang tiap lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 480 (empat ratus delapan puluh) butir, 79 paket plastik klip berisikan obat warna kuning jenis hexymer yang tiap plastik klip berisi 5 (lima) butir dengan jumlah total 395 (tiga ratus sembilan puluh lima) butir, 2 (dua) buah botol plastik yang tiap botol plastik didalamnya berisi 1.000 (seribu) butir obat warna kuning jenis hexymer, 37 butir obat jenis Merlopam 2 Lorazepam, Uang tunai Rp. 180.000, dan 1 (satu) unit handphone merk POCO M3 warna hitam berikut simcard.
Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengaku menjual obat jenis Tramadol, obat jenis Hexymer dan obat jenis Merlopam 2 Lorazepam, serta mendapatkan obat sediaan farmasi tersebut dari Farhan (DPO) warga daerah Jakarta Barat dengan cara mengambil dengan cara tempel/map di daerah pal merah jakarta barat.
Selanjutnya pelaku berikut seluruh barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Subang untuk diproses lebih lanjut sesuai UU RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan
“Pelaku dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan,” ujar Kasatnarkoba Polres Subang dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).
“Polres Subang terus berkomitmen dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan farmasi di wilayah hukumnya,”tutupnya.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan farmasi.
Posting Komentar untuk "Satreskoba Polres Subang Amankan Pelaku Penyalahgunaan Sediaan Farmasi"