PT MU Kebal Hukum? Pemkot Prabumulih Dinilai Lemah Tegakkan Perda

PRABUMULIH, Indometro.id – 11 Maret 2025

Sudah hampir dua bulan sejak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih melayangkan surat teguran kepada PT. MU terkait penghentian operasional gedung yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda). Namun hingga kini, tidak ada tindak lanjut dari pihak perusahaan maupun Pemerintah Kota Prabumulih.


Surat bernomor 900/09/SATPOL.PP.2025 tertanggal 8 Januari 2025 itu memerintahkan penghentian segala aktivitas di dalam maupun sekitar gedung hingga izin yang diperlukan dipenuhi. Namun, peringatan ini tampaknya diabaikan, memunculkan pertanyaan: apakah PT. MU tidak menggubris, atau justru Pemkot Prabumulih yang enggan bertindak tegas?

BUTUH BANTUAN HUKUM ?


Hingga berita ini diturunkan, Kasat Pol PP Kota Prabumulih belum bisa dikonfirmasi terkait kelanjutan surat teguran tersebut. Ketua DPK LAKRI Prabumulih, Fandri Heri Kusuma, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada tanggapan serius dari PT. MU maupun Pemkot Prabumulih.


"Sampai sekarang, berdasarkan informasi yang kami peroleh, belum ada respons maupun tindakan konkret dari pihak perusahaan. Pemerintah Kota Prabumulih pun terkesan abai dan membiarkan masalah ini berlarut-larut," ujar Fandri.


Fandri menantang Cak Arlan, Wali Kota Prabumulih terpilih, untuk segera menyelesaikan persoalan ini yang merupakan "pekerjaan rumah" dari pemerintahan sebelumnya. Ia meminta agar Pemkot segera melakukan eksekusi terhadap gedung yang diduga melanggar Perda.


"Kami dari LAKRI mendesak Wali Kota dan jajarannya untuk segera membongkar bangunan yang melanggar Perda. Sebab, berdasarkan pantauan kami, aktivitas perusahaan masih terus berjalan meski sudah ada teguran," tegasnya.


Menurut Fandri, PT. MU telah melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih Tahun 2014-2034 dan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Lebih lanjut, ia menilai bahwa sikap PT. MU yang mengabaikan peringatan Satpol PP bisa diartikan sebagai bentuk pelecehan terhadap Pemerintah Kota Prabumulih. Oleh karena itu, ia mendesak Wali Kota segera mengambil sikap tegas dan tidak ragu melakukan eksekusi.


"Jangan sampai perusahaan ini terus 'mengangkangi' aturan! Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan Perda di Prabumulih," tandasnya.


Di sisi lain, ia berharap agar Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih mampu menertibkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Prabumulih guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).


Mampukah Cak Arlan menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan? Atau PT. MU akan terus dibiarkan beroperasi tanpa konsekuensi? Publik menunggu jawaban!

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "PT MU Kebal Hukum? Pemkot Prabumulih Dinilai Lemah Tegakkan Perda"