Indometro.id// Merangin. Pemerintah Desa Gedang, Kecamatan Jangkat Timur, Kabupaten Merangin. Pada tahun 2023 mengadakan Proyek jalan Jalan usaha tani (JUT) yang di kerjakan oleh salah satu Kontraktor sebagai rekanan kepala Desa. Terindikasi terjadinya dugaan compromi antara Kontraktor dan Kepala desa dalam mengerjakan proyek tersebut, sehingga proyek tidak sesuai dengan harapan awal. Sabtu 1 Maret 2025.
Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) tersebut diduga di kerjakan tidak sesuai dengan perencanaan awal dan terindikasi dikerjakan asal jadi sehingga tidak memberikan asas manfaat bagi masyarakat Desa Gedang.
Proyek jalan Usaha Tani yang bertujuan memberikan akses jalan kewilayah pertanian masyarakat di sekitar sungai Sudung, namun proyek yang di alokasikan anggaran DD ratusan juta tersebut tidak memberi asas manfaat bagi masyarakat yang berkebun di sekitaran Sungai Sudung tersebut.
Informasi yang di dapat oleh awak media ini dari masyarakat setempat yang namanya egan di sebutkan. Menuturkan pada awak media ini pekerjaan jalan tersebut sepanjang 8 KM dengan anggaran sebesar Rp. 50.000.000/ KM.
"Ia bang, pemerintah desa gedang membukan jalan usaha Tani sepanjang 8 KM, ke arah Sungai Sudung, Dengan anggaran Rp. 50.000.000/ KM " tuturnya
Jika di simpulkan dari informasi tersebut total anggaran yang di siapkan oleh pemerintah desa sebesar Rp.400.000.000
Namun anehnya hasil penelusuran dari pekerjaan proyek tersebut oleh rekanan awak media ini ke lokasi proyek jalan Usaha Tani tersebut dengan mengukur pajang jalan yang sudah di kerjakan tersebut sepanjang 6 KM/ 6.000 Meter. Terindikasi pekerjaan kurang dari perencanaan awal, yaitu 8 KM/ 8000 Meter.
Sehingga terindikasi adanya korupsi dari proyek tersebut sebesar Rp. 100.000.000 juta rupiah.
Dari rekaman percakapan salah satu anggota BPD desa gedang yang namanya minta tidak di sebutkan dalam pemberitaan ini mengatakan kecewa atas kenerja kepala desa gedang Erpauzi, Kami sebagai pengawasan sangat kecewa hasil proyek jalan Usaha Tani yang di anggarkan sebesar Rp. 400.000.000, untuk sepanjang 8 KM.
"Kecewa atas kenerja kades desa gedang. Kami sebagai pengawas sangat kecewa jalan Usaha Tani yang di anggarkan sebesar Rp. 400.000.000, untuk sepanjang 8 KM, namun pekerjaannya tidak sesuai harapan".
Dari informasi juga di dapat kades desa gedang Erpauzi juga merangkap menjabat sebagai ketua Tim Pengawasan Kegiatan ( TPK). Kades desa gedang diduga telah menyalahi aturan dannundang-undang yang berlaku tentang desa, sehingga wajar ada indikasi dugaan kades memanipulasi laporan kegiatan proyek Jalan Usaha Tani tersebut.
Masyarakat desa gedang saat di compirmasi oleh awak media ini melalu sabungan tlpon meminta padah awak media ini membawa kasus ini ke pihak penegak hukum, baik ke jaksaan dan Kepolisian resor ( polres) Merangin.
Karena dugaan indikasi kades tersebut telah memperkaya diri sendiri, dengan memanipulasi data laporan proyek tersebut. Apalagi kades tersebut juga sudah merangkap menjadi ketua TPK.
Matan kades Desa Gedang saat di comfirmasi oleh awak media membantah hal tersebut, anggarannya hanya Rp. 300.000.000 juta. Keterangan kades tersebut bertolak belakangan dengan apa yang di jelaskan oleh salah satu anggota BPD desa Gedang dari hasil rekaman yang dibterima oleh awak media ini.
Untuk itu, Mulyadi, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Peduli Masyarakat Merangin. Akan segera membuat laporan kepada pihak penegak hukum guna memastikan ada tidaknya dugaan korupsi dan menyalahi wewenang yang di lakukan oleh kepala desa desa gang.
" Untuk memastikan dugaan korupsi oleh matan kades desa gedang sesuai dengan informasi dari masyarakat. Perlu kiranya kami laporkan kepada APH. Guna memastikan hal tersebut, kami segera membuat laporan dugaan korupsi terseub" tutupnya.
Penulis: Mulyadi



Posting Komentar untuk "Proyek JUT Desa Gedang 2023, Diduga Menjadi Ladang Korupsi Oleh Mantan Kades"