Polres Subang Bekuk Empat Pelaku Pencuri Handphone



SUBANG, INDOMETRO.ID – Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di depan Kantor Pemda Subang pada 20 Februari 2025.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., terungkap bahwa empat tersangka telah diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

"Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus operandi berantai, di mana barang curian berpindah tangan sebelum akhirnya dijual. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit iPhone 14 Pro dan satu unit Samsung A05 yang dicuri dari korban," Ujar Kapolres.

Dikatakan Kapolres, Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian.

"Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," Katanya

Kapolres juga menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak kejahatan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Udin


Posting Komentar untuk "Polres Subang Bekuk Empat Pelaku Pencuri Handphone"