Indometro.id | Aceh Utara,
Kapolres Aceh Utara AKBP Nanang Indra Bakti, S.H, S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Dr. Boestani, S.H, M.H, M.S.M berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite tanpa izin usaha yang sah.
Kasus ini mengamankan seorang berinisial (MU), yang diduga telah melakukan tindak pidana pengisian dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal.
Pada Kamis, 20 Februari 2025, sekira pukul 13.30 WIB, pihak kepolisian melakukan penghadangan dan pemeriksaan terhadap 1 unit mobil Daihatsu Grand Max warna hitam di Gampong Simpang Mamplam, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.
Di dalam mobil tersebut ditemukan 12 jerigen plastik berukuran 40 liter yang berisikan BBM jenis Pertalite sebanyak 480 liter.
Berdasarkan pengakuan tersangka, MU membeli BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan kendaraan yang digunakan. Setelah mengisi tangki mobil, BBM tersebut disedot dan dipindahkan ke dalam jerigen untuk kemudian dijual kembali ke kios-kios pengecer dengan keuntungan Rp1.000 per liter. Aktivitas ilegal ini sudah dilakukan selama kurang lebih dua tahun dengan motif ekonomi, dan MU juga sudah kita amankan.ungkap AKP Boestani ,.
" Polres Aceh Utara juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung program Hijrah Kapolres Aceh Utara dalam menanggulangi penyalahgunaan bahan bakar subsidi ataupun hal lainnya yang bertentangan dengan hukum.
Tersangka MU kini dijerat dengan Pasal 55 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang dapat mengancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).
Kasus ini menjadi contoh nyata bagi penegakan hukum dalam mencegah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dapat berdampak pada kelangkaan dan mempengaruhi kestabilan ekonomi masyarakat.
- Media nasional
- TERAKTUAL DAN TERPERCAYA
Posting Komentar untuk "Polres Aceh Utara Ungkap Kasus Penyalagunaan BBM Subsidi Tanpa Izin Usaha"