Ade fitra (Bang Ade)membenar kan ada nya tanah milik sohi dan ismail di areal kebun yang di bangun PT.BMSP beberapa tahun yang lalu.

Daftar Isi


 MERANGiN-indometro.id beedasar kan fakta yang terjadi di Desa limbur merangin  pada bulan lalu Pihak pemerintah Deaa limbur merangin dan para warga masyarakat Desa limbur merangin mengklaim lahan kebun sawit di areal perbatasan Desa limbur merangin dan Desa Papit lokasi di rawa gelanggang dan rawa ujo, sampai saat ini pengklaiman ini belum menemu kan solusi.

Salah satu titik pengklaiman yang di laku kan okeh masyarakat Desa limbur merangin yang di motori okeh Pj.Kades limbur meeangin H.sargawi HI adalah lahan kebun sawit milik Sohi dan Satar anak dari Ismail.

Sohi sudah ikuti intruksi dari pihak pemerintah desa Limbur merangin yaitu menunjuk kan dan memberi kan dokumen kepemilikan lahan kebun sawit tersebut kepada pihak pemerintah desa limbur merangin.. namun sampai saat ini belum ada kelanjutan solusi terkait  hal tersebut  Sohi san satar dan lain nya tidak di peeboleh kan panen atau beraktivitas di kebun tersebut 

Terkait hal itu media ini mendatangi Pihak PT.BMSP yaitu Pak Ade fitra yang saat itu menjabat sebagai Manager Humas di PT.BMSP untuk mendapat kan keteramgan lebih lanjut.

Saat di konfirmasi Media ini Ex-manager humas PT.BMSP Ade fitra menjelas kan secara rinci kepada Media ini dan Sohi dan juga Satar dan turut hadir juga Haris Kodinator Lapangan bidang prngukuran PT.BMSP waktu itu .

Ade fitra mengata kan bahwa memang benar ada tanah Pak iismail yang ikut tergusur oleh  Pihak PT.BMSP kala itu bahkan sudah tertanam sawit nya, waktu itu saya beberapa kali menjumpai Pak ismail di LP Bangko yang pada saat itu pak ismail sedang menjalan kan proses hukum, maksud dan tujuan saya t ingin mengajak Pak ismail bermitra dengan PT.BMSP terkait lahan tersebut namun pasa waktu itu itu Pak ismail tidak mau bermitra dengan PT.BMSP terang Ade fitra kepada media ini.

Begitu juga dengan lahan  Sohi yang pada waktu itu adalah milik Yunik husmiati. Dan pihak PT.BMSP pada waktu itu sudah mengeluar kan surat yang menyata kan bahwa tanah tersebut bukan tanah kebun PT.BMSP dan Tamah tersebut adalah milik Yunik husmiati yang saat ini di miliki oleh Sohi atas hasil jual beli jelas Ade fitra lagi.


Dilajut Ade fitra menjelas kan lagi bahwa pada waktu itu ada banyak tanah yang di serah kan kepada PT.BMSP oleh Oknum pemerintah Desa limbur meeangin yang  menjabat pada waktu itu sehingga menimbul kan konflik dengan banyak warga pada wakttu itu. Sehingga sempat membuat Pihak PT.BMSP  sedikit kalut pada waktu itu dan pada ahir nya luas tanah yang di Serah kan oleh oknum pemerintah Desa limbur merangin pada saat itu  luas nya banyak berkurag dan di kembali kan kepada warga pemilik ujar Ade fitra lagi.

Jadi kalau lahan Sohi dan lahan Pak ismail  ikut terklaim oleh pihak pemerintah dan masyarakat Desa Limbur merangin itu salah menurut saya apa lagi pemilik tanah tersebut sampai di stop panen dan juga tidak boleh beraktivitas di lahan tersebut sehingga membuat pemilik tanah tersebut merasa di rugi kan .

Ade fitra berharap Agar  Pihak pemerintah Desa Limbur merangin untuk dapat memppelajari dan memahami permasalahan ini dan jangan sampai kerugian para pemilik kebun tersebut  berlarut 


 



Posting Komentar

BUTUH BANTUAN HUKUM ?