PALI, Indometro.id, 1 Maret 2025 – Dalam upaya menekan peredaran minuman keras ilegal dan menjaga ketertiban masyarakat, Polsek Talang Ubi menggelar razia di sejumlah warung yang diduga menjual minuman keras tanpa izin. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Ubi, KOMPOL Robi Sugara, S.H., M.H., M.Si., itu dilaksanakan pada Jumat malam (28/2/2025).
Dalam razia tersebut, petugas berhasil menyita 7 botol kecil dan 1 botol besar minuman keras merek Anggur Merah, serta 8 botol kecil dan 1 botol besar merek Newport. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk proses lebih lanjut.
Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas AKP Ardiansyah dan Koordinator Media Mitra Humas Polres PALI Akbar, S.Pd., M.Pd., mengapresiasi kinerja jajarannya dalam operasi ini. Menurutnya, peredaran miras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Operasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Peredaran minuman keras ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan berbagai tindak kriminal," ujar AKBP Khairu Nasrudin, Sabtu pagi (1/3/2025).
Sementara itu, Kapolsek Talang Ubi KOMPOL Robi Sugara menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif. Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas penjualan miras ilegal di lingkungan mereka.
"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran minuman keras ilegal. Informasi dari masyarakat sangat penting bagi kami dalam menindaklanjuti dan memberantas praktik yang meresahkan ini," tegasnya.
Operasi ini sejalan dengan komitmen Polres PALI dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayahnya, serta sebagai respons terhadap laporan masyarakat yang resah dengan maraknya penjualan miras tanpa izin.
"Kami berharap melalui operasi ini, kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi dan peredaran minuman keras ilegal dapat meningkat, sehingga tercipta lingkungan yang lebih aman dan harmonis," pungkas Kapolsek Talang Ubi.
(Riko Eriyadi)



Posting Komentar untuk "Jual Miras Tanpa Izin, Sejumlah Warung di Talang Ubi Dirazia Polisi"