Berawal dari Laporan Warga, Polres PALI Gerebek Rumah Pengedar Sabu

Daftar Isi



PALI, Indometro.id , 11 Maret 2025 – Satresnarkoba Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas narkotika. Pada Senin (10/3) pukul 20.00 WIB, polisi menggerebek rumah Usman Gumanti (31) di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, dan menemukan barang bukti berupa sabu seberat 4,50 gram.


Berawal dari Laporan Warga

Kasat Resnarkoba Polres PALI IPTU Fredy Franse Triwahyudi, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah tersangka. Setelah penyelidikan, tim yang dipimpin IPDA Eduwar Fahlefi, S.H., M.Si., dan Aipda Rully langsung melakukan penggerebekan.



Saat ditangkap, tersangka sedang berada di dalam rumahnya. Polisi menemukan barang bukti berupa satu paket sabu 4,50 gram, plastik klip bening, timbangan digital, dompet, uang tunai Rp70.000, serta ponsel OPPO A17K.

Kapolres PALI: Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba


Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku narkoba.


"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Keberhasilan ini juga berkat peran serta masyarakat. Jangan ragu melaporkan aktivitas mencurigakan, kami akan bertindak tegas," ujarnya.


Pengembangan Kasus

IPTU Fredy menyatakan bahwa tersangka diduga sebagai pengedar. Polisi kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar. Selain itu, pihaknya akan meningkatkan operasi dan penyuluhan guna mencegah penyalahgunaan narkoba.


Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari masyarakat setempat. Haji Ahmad, tokoh Desa Tempirai, berharap tindakan tegas kepolisian dapat membuat lingkungan lebih aman dan melindungi generasi muda dari narkoba.


Polres PALI mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di wilayahnya.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar

BUTUH BANTUAN HUKUM ?