Wah.. Hebat, Dompeng Rakit Desa Mudo, Diduga Dibeking Orang Kuat



Indometro, Merangin - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Batang Merangin, Tepatnya di wilayah Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin, diduga di bekingin oleh orang kuat merangin.

Sehingga pemilik rakit sesumbar mengatakan pada rekan awak media ini, mau di naikin ratusan kali berita ga masalah, karena kami sudah ada setoran semua, ucapnya.

Kegiatan Dompeng rakit sebagai alat utama pencari emas secara ilegal, Sukses merusak atau Membolak Balikkan Dasar sungai Batang Merangin, belum adanya tindakan hukum yang di ambil polres Merangin. Sabtu 15 Feb 2025.

Keberadaan penabang emas Ilegal menggunakan rakit di Desa Mudo, sudah beberapa kali virar yang baru baru ini viral terkait rekaman suara ucapan samsiah yang terang-terang mengatakan pelaku peti sudah menyetor pada polres, Polsek dan Kodim, namun hal tersebut dapat di selesaikan di tingkat Polsek bangko.

Kali ini ada lagi pengakuan kesombongan oleh pelaku penabang ilegal rekan satu propesi Samsiar mengatakan kata-kata sombong. Mau di naikin berita ratusan kali silahkan, kami tidak takut karena kami sudah setor semua. Singkatnya

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Awak Media ini mendukung tindakan serius oleh kepala Kepolisian Resor ( KAPOLRES) Merangin AKBP. Roni, mengatakan akan berperang melawan Pelaku Penabangan Emas Tampa Izin ( PETI) di wilayah Kabupaten Merangin. 

Tindakan tersebut di lakukan dengan pembuktian menangkap alat berat jenis Excavator merek CAT di wilayah Desa Parentak, Kecamatan Pangkalan Jambu dengan tersangka 3 orang.

Dan penindakan Penabangan emas mengunakan mesin Dompeng di kecamatan Tabir, dengan tersangka 5 orang.

Namun hal tersebut bertolak belakang dengan kegiatan Tabang emas Ilegal di Desa Mudo, yang jaraknya tidak beberapa jauh dari Polres Merangin dan Polsek Bangko, sangat di sayangkan belum adanya penindakan oleh polres Merangin terhadap pelakunya. 

Sesuai dengan pepatah lama mengataka:

"Semut di seberang lautan tampak, namun Gajah di telapak mata tidak tampak"

Awak media ini meminta Jajaran polres Merangin untuk menertibkan pelaku peti yang ada di desa Mudo, karena kegiatanntersebut tidak dapat di benarkan, karena sudah sangat jelas bertentangan dengan Pelaturan dan undang-undang yang berlaku. 

Informasi yang di dapat oleh awak media ini dari sumber yang dapat di percaya diduga pemodal, Pemilik, Serta pelaku Penabangan emas Tampa izin di Desa Mudo ada delapan orang yaitu berinisial ( S) = Suhot, (A) = Atong, (M) = Madi, (A) = Agus, (P) = Pani, (A) = Andi, (T) = Taufik, ( SM) = SH Mulyamin, (S) = Samsiar.

Berdasarkan informasi yang di dapat oleh awak media ini dari sumber yang dapat di percaya lokasi mereka bekerja di muaro sungai Tantan dan ada di bawah sircuit Rio Alip Dusun Mudo.

" Ada 8 set Dompeng kapal yang kerjo di aliran sungai Batang Merangin wilayah desa Mudo bang. ucapnya "

"Untuk namo-namonya Suhot, Atong, Madi, Agus, Pani, Andi, Taufik,SH. mulyamin, dan Samsiar. Tanbahnya"

"Adapun tempat di kerja bang ada di sekitar muara sungai Tantan, dan ada jugo yang kerja di bawa sircuit Rio Alip Dusun Mudo atau sering orang sebut taman buayo. Tutupnya."

Sehingga sudah sepantasnya Jajaran Polres Merangin turun untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku.

Dikarenakan tabang emas ilegal ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam.

Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI). Kondisi ini menjadikan PETI di di desa Mudo menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat yang berdomisili di bantaran sungai batang merangin.

Aktivitas dompeng rakit didesa mudo jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa ada pencegahan dari pemerintah desa dan Polsek Kota Bangko.

Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun. 


( Mulyadi)

Posting Komentar untuk "Wah.. Hebat, Dompeng Rakit Desa Mudo, Diduga Dibeking Orang Kuat"