Rapat Inventarisasi di Kantor Desa Limbur merangin terkait kisruh nya penguasaan kebun kelapa sawit di Areal Rawa ujo dan Rawa Gelanggang berjalan aman dan kondusiv.

Daftar Isi


 MERANGIN-indometro.id Menindak lanjuti Permasalahan terkait dengan kisruh nya penguasaan beberapa hektar lahan kebun kelapa sawit di Di Areal Rawa Ujo dan Rawa Gelanggang  sehingga Pemerintah dan Ratusan masyarakat Desa Limbur merangin mengklaim lahan kebun kelapa sawit tersebut untuk mencari solusi terbaik kedepan nya... selanjut nya Pemerintah Desa Limbur merangin memberi kan surat undangan kepada para warga Desa bungo antoi yang membeli kebun sawit di areal tersebut untuk dapat hadir pada hari senin tanggal 03 fenruari 2025 dalam rangka Rapat invetarisasi . Rapat inventarisasi antara  Pemerintah Desa limbur merangin dan beberapa orang warga Desa Bungo antoi yang di ada kan di Aula Kantor Desa Limbur Merangin yang di hadiri Oleh Pj.kepala desa Limbur merangin H.Sargawi.HI beserta staf nya dan Kapolsek Pamenang di wakili oleh Kanit intel Polsek Pamenang dan juga Dua orng  Anggota Polres merangin turut hadir juga Satu Orang Anggota Polsek tabir selatan dan BPD Desa bungo antoi dan juga para warga Desa bungo antoi yang merasa membeli kebun sawit di Areal yang di maksud dan juga beberapa orang tokoh masyarakat Desa Limbur merangin.

Rapat inventarisasi ini di pinpin lansung 0leh  Pj.Kepala Desa Limbur merangin dan Kanit intel Polsek Pamenang. Dalam hal ini Pj.kepala Desa Limbur Merangin Dalam sambutan nya mengata kan Agar permasalahan ini dapat di selesai kan dengan baik dan tidak terjadi keributan atau hal yang tidak di ingin kan antata warga masyarakat Desa limbur merangin dan para warga Desa bungo Antoi yang membeli kebun Sawit tersebut.

Kemudian di lanjut oleh kanit intel Polsek Pamenang dalam Penyampaian nya menginstruksi Kepada Para warga Desa bungo antoi yang merasa membeli Kebun Sawit tersebut agar dapat menujuk kan bukti kepemilikan nya Sirtifikat atau surat jual beli nya untuk dapat di jadi kan bahan acuan dalam mencari solusi terbsik kedepan nya.

Dalam hal ini Sohi warga Desa bungo antoi menerang kan bahwa dia ada membeli lahan kebun Sawit di sekitaran areal yang di maksud dan sudah di sirtifikat kan dua sirtifikat dan di terbit kan melalui Desa papit, copy sirtifikat pun di serah kan kepada pimpinan rapat sesuai permintaan.

Kemudian dilanjut oleh kuncoro dalam hal ini menjelas kan bahwa dia belum resmi mempunyai lahan atau kebun sawit "saya belum mempunyai lahan atau kebun sawit Pak dan ini baru rencana mau beli, dan baru di panjar kan dengan dana Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) dan satu unit mobil Agya kepada Satar , dengan luas lahan kebun sawit yang akan di beli seluas 3.5 hektar dengan Haga Per hektar nya Rp.100.000.000 ( Seratus juta rupiah) dan surat jual beli nya pun belum ada ujar kuncoro .
Disini pun kuncoro mengata kan bahwa lahan kebun Sawit yang akan di beli nya itu Sudah ber sirtifikat dan kuncoro pun mengaku pernah melihat sirtifikat tersebut.

Dilanjut lagi oleh erik juga mengaku membeli lahan atau kebun sawit di sekitaran areal tersebut pada tahun 2020 dan sudah bersirtifikat dengan luas tanah sebanyak 2 Ha dan di beli orang dua saya bersama Pak mujib , saya 1 Ha dan Pak mujib 1 Ha dan itu saya beli dengan Sri Rahayu warga Desa bungo Antoi terang Erik.

Selanjut nya pimpinan Rapat inventarisasi Kanit intel Polsek Pamenang berharap kepada para warga bungo antoi yang membeli lahan kebun Sawit tersebut agar dapat bersabar dalam menunggu penyelesaian nya..  dan juga saya berharap agar permasalahan ini dapat di selesai kan di desa dan tidak nenempuh jalur hukum ujar kanit intel Polsek Pamenang ini .

Dilanjut oleh Pj.Kepala Desa Limbur merangin mengatakan  terkait dengan permasalahan ini untuk memperjelas kan kebenaran nya atas lahan yang di beli oleh beberapa orang warga Desa bungo antoi ini untuk langkah selanjut nya kita akan sama-sama turun ke lokasi tersebut dan di hadir kan oleh pegawai Badan Pertanahan Kabupaten merangin untuk menentu kan titik kordinat nya, dan saya berharap agar kita bisa sama-bersabar dalam menunggu proses ini berjalan ujar H.Satgawi HI .(Yzd).




Posting Komentar

BUTUH BANTUAN HUKUM ?