Reduce bounce ratesindo Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) - Indometro Media
☀️ --°C Medan
banner image

Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat)

 

Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, pada Rabu, 5 Februari 2025, sekira pukul 03.00 WIB.

Diketahui wartawan dari Kapolsek Sei. Tualang Raso Iptu H.A. Karokaro saat konfirmasi Minggu (23/2/2025) "Pelaku yang ditangkap adalah P.P., alias P.L., laki-laki, 39 tahun, warga Jalan Kemuning, Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai."

"Tersangka P.P. melakukan aksinya pada Rabu tanggal 05 Februari 2025, sekira pukul 03.00 WIB di rumah korban atas nama A.H., Laki-laki (37) Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai," jelas Kapolsek.

Dalam aksinya, "pelaku mengambil barang korban berupa 1 buah handphone merk Vivo Y15, 1 buah tabung gas ukuran 3 kg, dan uang tunai sebesar Rp1.000.000, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp1.850.000."

"Atas kejadian tersebut, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Sei Tualang Raso, Polres Tanjungbalai."

Berdasarkan laporan korban tersebut, "Selanjutnya saya perintahkan Kanit Reskrim bersama personil untuk mengungkap kasus pencurian tersebut dan hasil dari penyelidikan, pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB diketahui pelaku sedang berada di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, dan kanit bersama personil langsung menuju lokasi keberadaan tersangka dan berhasil menangkap tersangka P.P. Alias P.L., ucap Kapolsek.

"Setelah diintrogasi P.P. Alias P.L. mengakui perbuatannya bahwa dia telah melakukan pencurian dirumah tersebut."

Selanjutnya, "Terhadap tersangka P.P. alias P.L. langsung di bawa personel ke Polsek Sei. Tualang Raso untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 5 subs 262 KUHP," pungkas Kapolsek.

Dengan penangkapan pelaku pencurian ini, Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai berharap dapat mengurangi angka kejahatan di wilayah Kota Tanjungbalai dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
 
  (Kabiro)

Posting Komentar untuk "Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjungbalai Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat)"

Berita Terkini

UPDATE BERITA
Berita Terbaru LIVE
  • Memuat berita...
Berita Terkini UPDATE
  • Memuat berita...
Ads :

INDOMETRO MEDIA

Media promosi untuk bisnis, usaha, produk dan jasa Anda

SLOT IKLAN
📢
PASANG IKLAN DI SINI

Promosikan bisnis, produk atau jasa Anda melalui INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PROMO
📣
PASANG IKLAN DI SINI

Jadikan brand Anda lebih dikenal oleh pembaca INDOMETRO.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
BUSINESS
💼
PASANG IKLAN DI SINI

Pilihan promosi untuk UMKM, perusahaan dan pelaku usaha.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan
PREMIUM
🚀
PASANG IKLAN DI SINI

Tingkatkan visibilitas brand Anda bersama INDOMETRO MEDIA.

Harga mulai Rp50.000
Klik untuk informasi & pemesanan