Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Polres Tanjungbalai telah mengungkap identitas mayat laki-laki yang ditemukan di bawah Terminal Pelabuhan Penumpang Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Jumat tanggal 14 Februari 2025 sekira pukul 07.40 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan, identitas mayat tersebut adalah Albert Timbul Habinsaran Samosir, laki-laki, 32 tahun, putra dari AH Samosir dan Ibu nya Rumondang br Hasibuan. Korban memiliki KTP yang menunjukkan alamat di JIn. Makmur No 21 RT OO9/002 Kelurahan Susukan, Kecamatan Cirasacas, Kota Jakarta Timur, namun berdomisili di Jalan Jend, Sudirman No. 5, Lingkungan I, Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai pada Minggu 16 Februari 2025.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap mayat tersebut. "Kami telah melakukan Visum Luar dan meminta bantuan Tim Inafis Puslabfor Polda Sumut untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata AKBP Yon Edi Winara.
Sebelumnya, mayat tersebut ditemukan oleh saksi Syafrizal Nasution pada pukul 07.30 WIB. Saksi melihat mayat mengapung di atas sungai dan memanggil warga sekitar untuk membantu menghubungi pihak kepolisian. Saksi lain, Syahrial Ritonga, juga membantu membawa mayat ke pinggir sungai.
Pihak kepolisian Polsek Teluk Nibung dipimpin oleh Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan S.H., M.H., kemudian melakukan olah TKP dan menghubungi pihak RSUD Dr. Tengku Mansyur Kota Tanjungbalai.
Diketahui orang tua korban adalah AH. Samosir dan Rumondang Br. Hasibuan dan seluruh pihak keluarga korban telah mempercayakan pada Polri untuk melakukan Autopsi dalam mengungkap sebab musabab kematian korban.
Proses evakuasi jenazah untuk diantar ke Rumah Sakit Umum Polri Bhayangkara dilakukan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari 2025 pukul 19.30 WIB. Proses evakuasi tersebut dihadiri oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Kompol M. P. Pardede, S.H., M.H., Pawas AKP Rinaldi Ramadhan, S.H., M.H., dan Kasi Propam AKP Demonstar H, S.H. beserta pihak keluarga.
Jenazah kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Polri Bhayangkara Medan menggunakan ambulan Klinik Polres Tanjungbalai No. Pol. : II 5114-58, dengan petugas pendamping Aipda Iman Nursalih dan Bripda Aldo Sitorus.
Hasil Autopsi yang dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara TK II Medan menunjukkan bahwa korban meninggal akibat tenggelam. Dokter yang melakukan autopsi, dr. Surjitsingh, Sp.F (K), menyatakan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan pada korban, namun ditemukan pasir dan lumpur di saluran pernafasan pada bagian bawah.
Selain itu, selaput tebal otak pada mayat akan dikirimkan dan diteliti lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada unsur kekerasan pada mayat. Diperkirakan hasil laboratorium akan keluar sekitar kurang lebih 2 minggu.
Autopsi dilaksanakan pada hari Minggu, 16 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 12.30 WIB. Dengan demikian, proses penyelidikan dan autopsi telah selesai dilakukan, dan pihak kepolisian akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap sebab-sebab kematian korban.
(Kabiro)
Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Ungkap Identitas Mayat di Pelabuhan Internasional Teluk Nibung"