Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Polres Tanjungbalai melaksanakan Pengamanan Pemulangan (WNI) Warga Negara Indonesia yang di Deportation oleh Negara Malaysia.
Kegiatan pemulangan WNI tersebut berlangsung di Pelabuhan Teluk Nibung Jalan Pelabuhan, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Sabtu 22 Februari 2025 pukul 17.00 WIB.
Turut hadir, Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi, S.H., M.H., dihadiri dan diikuti, Imigrasi Kota Tanjungbalai Rio Philip Meliala dan BP2MI Tanjungbalai, Personel Polsek Teluk Nibung
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Teluk nibung saat ditemui wartawan mengatakan, “Sebanyak 28 WNI yang di Deportation dari Negara Malaysia melalui Pelabuhan Port Dickson Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung dengan rincian 22 orang laki laki dan 6 perempuan.
“Penyebab WNI yang dideportasi oleh Pihak Pemerintah Malaysia karna Tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah, Dokumen Keimigrasian palsu atau tidak memiliki visa, Overstay, Tidak memiliki izin kerja dan lainnya."
“Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap Para WNI yang di Deportation dari Negara Malaysia diarahkan dan dikawal menuju angkutan yang telah sediakan untuk dibawa ke kantor imigrasi kelas II Tanjungbalai, Selanjutnya Pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan pihak Disnaker dan BP2MI untuk menyerahkan 28 WNI yg di Deportation dari Negara Malaysia, guna dikembalikan Ke Kab/kota masing-masing,“ pungkas Kapolsek.
Dengan demikian, kegiatan pengamanan pemulangan WNI yang dilakukan oleh Polres Tanjungbalai dapat membantu menjaga keamanan dan keselamatan WNI yang baru kembali ke Tanah Air. Semoga kegiatan ini dapat terus dilakukan secara rutin dan efektif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
(Kabiro)





Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengamanan Pemulangan 28 (WNI) dari Malaysia"