MERANGIN-indometro.id -
Berawal dari adanya ratusan masyarakat Desa limbur Merangin dan pihak Pemerintah Desa Limbur Merangin mengklaim kebun Sawit masyarakat yang dulunya di bangun oleh PT.BMSP bekerja sama dengan Koperarsi Gelanggang jaya Desa Limbur Merangin di areal rawa gelanggang dan rawa ujo.
Yang mana kebun sawit tersebut ada beberapa titik telah di kuasai oleh pihak lain yang menurut mereka di dapat kan dari jual beli. Oleh karna itu untuk mendapat kan solusi terbaik dan berdasar kan hasil kesepakatan musyawarah pemerintah dan para tokoh masyarakat desa limbur merangin memutus kan untuk mengklaim areal kebun sawit tersebut untuk dapat mencari solusi terbaik kedepan nya dan untuk aktivitas di kebun Sawit tersebut di transisi kan dulu menjelang ada nya penyelesaian.
Setelah itu Pj.kepala desa limbur merangin H.Syargawi HI mengundang secara tertulis kepada beberapa orang warga Desa tetangga yakni Desa bungo antoi yang di duga sebagai pembeli kebun sawit tersebut untuk dapat hadir dalam rangka rapat inventarisasi di Aula kantor Desa Limbur merangin.
Rapat inventarisasi di Aula kantor Desa Limbur merangin berjalalan lancar dan data-data dasar kepemilikan dari beberapa orang warga Desa bungo antoi satu persatu telah di serah kan oleh mereka ke pimpinan rapat inventatisasi waktu itu, Setelah di pelajari dari surat-surat tersebut ternyata kebun sawit tersebut sudah bersirtifikat atas nama mereka masing-masing dan sirtifikat tersebut di terbit kan masuk wilayah Desa Papit.
Yang menjadi pertanyaan adalah mengapa sirtifikat tersebut bisa di terbit kan masuk wilayah Desa Papit sedang kan kebun tersebut sebelum nya masuk wilayah Desa Limbur merangin.
Terkait hal ini Pj.kepala Desa limbur merangin H.Syargawi HI bersama beberapa orang perngkat Desa Limbur merangin kordinasi kan hal ini ke Badan Pertanahan Kabupaten Merangin dan juga ke Pemkab Merangin.
Pj.kepala Desa Limbur merangin H.Syargawi HI saat di konfirmasi media ini di kediaman nya mengata kan...Bahwa dalam kordinasi tersebut akan diada kan rapat mediasi di Aula kantor camat Pamenang barat dan semua pihak terkait akan di hadir kan di rapat tersebut kemudian turun ke lokasi untuk untuk menentukan titik kordinat Perbatasan wilayah Antara Desa Limbur merangin Dan Desa papit tersebut, dalam hal ini kami fokus kan dulu untuk menentu kan kordinat Perbatasan Wilayah desa dulu kemudian akan di lanjut kan mencari solusi terkait dengan kebun Sawit yang diduga bermasalah ujar Pj.Kades limbur merangin kepada media ini.
Dilanjut lagi H.syargawi HI berharap kepada Pihak Pemkab kabupaten merangin dan pihak Badan Pertanahan Kabupaten merangin agar bisa meluang kan waktu secepat nya untuk turun ke lokasi Areal perbatasan wilayah Desa Limbur merangin dan Desa Papit untuk menentu kan titik kordinat perbatasan wilayah secara resmi dan syah.
Kabag Pemerintahan Kabupaten merangin P.Siahaan saat di konfirmasi media ini melalui via WhatsApp nya mengata kan "Ya akan saya usaha kan secepat nya untuk turun ke kecamatan Pamenang barat trus ke lokasi perbatasan wilayah tersebut, saya usaha kan pada tanggal 20 februari ini dapat turun untuk menyelesai kan hal itu ujar Bpk P.Siahaan kepada media ini.
Camat pamenang barat Bambang Hadi Sukma saat di konfirmasi media ini melalui Via WhatsApp nya mengata kan bahwa "Pihak kecamatan Pamenang barat selalu siap menunggu kesiapan Pak Siahaan untuk bisa hadir, dan menanggapi pengkliman kebun sawit tersebut Saya berharap kepada para warga Desa bungo antoi yang merasa kebun sawit nya ikut dalam pengklimas masyarakat Desa limbur merangin agar dapat bersabar dalam menunggu penyelesaian ini , di harap kan kepada Masyarakat Desa Limbur merangin dan dan warga terkait agar dapat sama-sama menjaga keamanan dan jangan sampai tetjadi hal yang tidak di ingin kan Ujar Bambang hadi sukma Camat Pamenang barat melalui media ini (Yzd).



Posting Komentar untuk "Kepala Desa Limbur Merangin Desak Pemkab Tentukan Titik Kordinat Perbatasan Antar 2 Desa"