Pintu Belakang Dijebol, Aset Desa Raib! Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

 


PALI, Indometro.id– Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kantor Desa Pengabuan Timur, Kecamatan Abab. Kasus ini sempat menghebohkan warga lantaran kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp10 juta. Setelah melakukan penyelidikan intensif, aparat kepolisian akhirnya menangkap salah satu tersangka utama yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk kriminalitas.


"Keberhasilan ini adalah bukti nyata bahwa Polres PALI terus bekerja maksimal dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," ujar AKBP Khairu Nasrudin.


Pintu Belakang Dijebol, Aset Kantor Desa Raib

Kasus pencurian ini dilaporkan dalam LP/B/40/V/2023/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI setelah kejadian pada Minggu, 21 Mei 2023, sekitar pukul 22.00 WIB. Kepala Desa Pengabuan Timur, Mustar bin Jafar (55), melaporkan kehilangan sejumlah barang berharga milik kantor desa, termasuk:

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Tiga karung beras Bulog Bantuan Pangan (10 kg per karung)


Satu kipas angin embun/blower berdiri merk SEKAI warna hitam


Satu speaker aktif merk BARE TONE 120 watt ukuran 15 inci warna hitam

Satu dispenser merk Miyako warna hitam putih


Mustar mengungkapkan bahwa kehilangan aset tersebut sangat mengganggu operasional kantor desa.


"Selain nilai materiel, hilangnya barang-barang ini juga menghambat pelayanan bagi masyarakat. Kami sangat berterima kasih kepada kepolisian yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini," ujarnya.


Dari hasil penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa pelaku masuk ke kantor desa melalui pintu belakang yang dirusak dengan linggis. Alat tersebut kemudian ditemukan tertinggal di lokasi kejadian.

Penangkapan Tersangka: Operasi Pekat Musi 2025

Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Tim Srigala Polsek Penukal Abab akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan salah satu tersangka utama, Sukalana bin Zainal Abidin (32), seorang buruh harian lepas.


Pada Rabu, 19 Februari 2025, sekitar pukul 00.25 WIB, polisi menggerebek kontrakan tersangka di Desa Pengabuan Timur. Operasi yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Penukal Abab, AKP Dedy Kurnia, S.H., ini berlangsung lancar tanpa perlawanan dari tersangka.

"Keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Informasi yang diberikan warga sangat membantu kami dalam menuntaskan kasus ini. Operasi ini juga merupakan bagian dari Operasi Pekat Musi 2025, yang fokus pada pemberantasan kejahatan jalanan, premanisme, dan pencurian," jelas AKP Dedy Kurnia.


Penangkapan Sukalana melengkapi proses hukum terhadap dua tersangka lainnya, Hepri Yanto bin Hota (43) dan Jaya Saputra bin Samsul (35), yang telah lebih dulu diamankan dan kini menjalani hukuman. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa linggis, tiga karung beras, kipas angin, speaker aktif, dan dispenser sebagai alat bukti dalam penyidikan.


Kasus ini mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Sebri Utama (25), operator desa, mengaku kini merasa lebih aman setelah pelaku berhasil ditangkap.


"Penangkapan ini memberikan rasa keadilan bagi warga. Kami berharap kepolisian terus meningkatkan pengawasan agar kasus serupa tidak terulang," ujarnya.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, kembali menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan hanya menunjukkan profesionalisme aparat kepolisian, tetapi juga komitmen moral untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.


"Kami memahami betapa pentingnya rasa aman bagi masyarakat. Oleh karena itu, pengungkapan kasus ini menjadi bukti bahwa Polres PALI hadir sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang kredibel," tegas Kapolres.


Sebagai langkah tindak lanjut, Polres PALI akan:

1. Melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan tersangka.

2. Menyelesaikan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri PALI.

3. Memastikan kondisi kesehatan tersangka selama masa penahanan.

4. Meningkatkan patroli dan operasi preventif guna mencegah tindak pidana serupa.


Kapolres PALI pun mengajak masyarakat untuk terus mendukung upaya penegakan hukum dengan melaporkan segala bentuk tindakan kriminal.


"Kami adalah mitra masyarakat. Bersama, kita bisa menciptakan PALI yang lebih aman dan nyaman," pungkasnya.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Pintu Belakang Dijebol, Aset Desa Raib! Polres PALI Berhasil Ungkap Kasus Pencurian"