Pasuruan-indometro.id: DPC Macan Asia Indonesia Kabupaten Pasuruan telah mendapatkan informasi adanya dugaan pemerasan di wilayah Gondangwetan Kabupaten Pasuruan, kemudian Pengurus DPC MAI melakukan investigasi mencari kebenaran informasi itu pada beberapa pihak dan didapatkan kebenaran informasinya yaitu Pemerasan dalam Makelar Kasus (Markus) asusila dibawah umur yang terjadi pada dua anak warga Desa Kalirejo Kecamatan Gondangwetan Kabupaten Pasuruan.
Diantara yang melakukan dugaan pemerasan diantaranya
1. Oknum Kepala Desa Kalirejo
2. Oknum dua perangkat Desa Kalirejo
3. Pelapor kasus Asusila anak dibawah umur
Dalam kronologi markus tersebut, pelapor meminta uang 30.000.000,- pada dua orang tua pelaku asusila dan kemudian oknum kepala desa kalirejo meminta tambahan 15.000.000,- guna diberikan pada orang di institusi penegak hukum, meminta uang itu dilakukan disalah satu warung tempat makan di Desa Ranggeh pada hari rabu tanggal 5 februari 2025, setelah itu besoknya oknum perangkat desa kalirejo memaksa orangtua pelaku segera memberikang uang total 45.000.000,- jika tidak maka diancam anak pelaku dibawah umur akan diberatkan sanksi hukumannya, karena orangtua anak pelaku asusila panik sehingga mencarikan hutangan uang kesana kemari untuk memenuhi permintaan oknun kepala desa sejumlah uang 45.000.000,- dan salah satu dari orangtua itu saat ini sudah memberikan uang 17.500.000,- pada oknum kepala desa kalirejo.
Dari kronologi itu Ketua DPC MAI Kabupaten Pasuruan sekaligus menerima kuasa sebagai pendamping, akan melakukan jalur hukum untuk melaporkan pada penegak hukum kejaksaaan negeri kabupaten Pasuruan atas dugaan pemerasan bersama yang dilakukan oleh empat orang itu. adapun bukti atas dugaan pemerasan sudah kami kantongi sekaligus adanya saksi-saksi.




Posting Komentar untuk "Oknum Kepala Desa Kalirejo Beserta Dua Perangkatnya Terduga Melakukan Pemerasan Pada Warganya"