Modus Minta Tolong, Pemuda di PALI Nekat Rampas HP Pelajar


 PALI, Indometro.id – Sat Reskrim Polres PALI kembali menunjukkan profesionalisme dan kecepatan dalam mengungkap kasus kriminal. Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Beracung Indah, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kabupaten PALI, pada Jumat (14/2/2025).

Pelaku berinisial RL bin IN (21) ditangkap kurang dari 24 jam setelah aksinya.

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., mengapresiasi kerja cepat timnya dalam mengungkap kasus ini.

"Pengungkapan ini membuktikan bahwa Polres PALI berkomitmen penuh dalam melindungi masyarakat dari kejahatan. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal di wilayah hukum kami," tegas Kapolres.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Modus Pura-Pura Minta Tolong

Kejadian bermula saat korban, Riski Isanto (14), bersama rekannya, Edo (14), tengah mengendarai sepeda motor menuju rumah temannya pada Jumat siang sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam perjalanan, mereka dihentikan oleh pelaku yang berpura-pura meminta bantuan untuk diantar ke suatu tempat.

Setibanya di lokasi sepi, pelaku meminta handphone korban dengan alasan ingin menelepon seseorang. Namun, saat korban menyerahkan ponsel Vivo Y19S miliknya, pelaku justru mengancam dengan sebilah pisau dan memerintahkan mereka pergi. Ketakutan, korban dan saksi segera meninggalkan lokasi, sementara pelaku melarikan diri dengan membawa handphone tersebut. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp2.600.000.

Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B-61/II/2025/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel, Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi langsung mengerahkan Tim Beruang Hitam yang dipimpin Kanit Pidum Ipda La Ode Ananta Yudhistira, S.Tr.K.

Tim bergerak cepat melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Setelah mengantongi informasi akurat, petugas mendapati keberadaan RL di Taman Gelora 10 November. Pelaku pun berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap barang bukti yang kami amankan," jelas AKP Nasron Junaidi.

Barang bukti yang berhasil disita antara lain:
✅ Satu unit handphone Vivo Y19S
✅ Kotak handphone
✅ Pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian
✅ Sebilah pisau yang digunakan untuk mengancam korban

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres PALI dan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan serta Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres Imbau Warga Waspada

Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan serupa.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kriminal yang meresahkan warga. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati, terutama di lokasi sepi, serta segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kejahatan," ujarnya saat dihubungi awak media, Sabtu (15/2).

Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi juga menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga keamanan.

"Keberhasilan ini adalah hasil kerja sama tim yang solid serta dukungan masyarakat. Kami berharap sinergi ini terus terjaga demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif di PALI," pungkasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres PALI kembali membuktikan keseriusannya dalam menegakkan hukum dan menjaga ketertiban di wilayahnya.

(Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Modus Minta Tolong, Pemuda di PALI Nekat Rampas HP Pelajar"