Lapor Pak Polres Merangin: Delapan Set Dompeng Kapal PETI, Diwilayah Desa Mudo
Indometro, Merangin - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Di aliran sungai Batang Merangin, Tepatnya di wilayah Desa Mudo, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin Sukses merusak atau Membolak Balikkan Dasar sungai Batang Merangin, mencari butiran emas tidak tersentuh hukum. Selasa 4 Feb 2024.
Keberadaan penabang emas menggunakan rakit ini, sudah berjalan lama, namun lemahnya pengawasan dan pencegahan dari kepolisian resor Merangin, khusunya Polsek Bangko, membuat pelaku peti di desa Mudo bebas merusak ke Asrian aliran sungai Batang Merangin.
Serta awak media ini menduga ada pembiayaran oleh Umar Lela Selaku Kepala Desa Mudo. Sehingga Penabangan emas di Desa Mudo tumbuh menjamur, yang di kuasai oleh orang-orang tertentu, sehingga harus ada tindakan pencegahan oleh kepala desa selaku pemilik wilayah.
Kepala desa seharusnya melakukan pencegahan kegiatan Penabangan Tampa izin di wilayah yang dia pimpin, karena jelas kegiatan tersebut bertentangan dengan aturan dan undang-undang yang berlaku di negara indonesia.
Kepala desa sebagai ujung tombak pemerintah pusat untuk menjalakan Pelaturan dan undang-undang yang menjadi dasar negara hukum indonesia.
Informasi yang di dapat oleh awak media ini dari sumber yang dapat di percaya diduga pemodal, Pemilik, Serta pelaku Penabangan emas Tampa izin di Desa Mudo ada delapan orang yaitu berinisial ( S) = Suhot, (A) = Atong, (M) = Madi, (A) = Agus, (P) = Pani, (A) = Andi, (T) = Taufik, ( SM) = SH Mulyamin, (S) = Samsiar.
Tempanyo kerjo ado di muaro sungai Tantan dan ada di bawah sircuit Rio Alip Dusun Mudo, delapan orang ini diduga pelaku pemodal,pemilik mesin pencari emas tersebut.
" Ada 8 set Dompeng kapal yang kerjo di aliran sungai Batang Merangin wilayah desa Mudo bang. ucapnya "
"Untuk namo-namonya Suhot, Atong, Madi, Agus, Pani, Andi, Taufik,SH. mulyamin, dan Samsiar. Tanbahnya"
"Adapun tempat di kerja bang ada di sekitar muara sungai Tantan, dan ada jugo yang kerja di bawa sircuit Rio Alip Dusun Mudo atau sering orang sebut taman buayo. Tutupnya."
Sehingga sudah sepatutnya polres Merangin turun tangan untuk menertibkan kegiatan penabangan emas Tampa izin (PETI) di aliran sungai batang Merangin di wilayah desa Mudo tersebut.
Sebagai mana masyarakat ketahui dampak dari aktivitas PETI sangat berbahaya bagi kelangsungbmasyarakat yang tinggal di bantaran sungai Batang Merangin tersebut.
Dikarenakan tabang emas ilegal ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam.
Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI). Kondisi ini menjadikan PETI di di desa Mudo menjadi ancaman serius bagi kesehatan masyarakat yang berdomisili di bantaran sungai batang merangin.
Aktivitas dompeng rakit didesa mudo jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa ada pencegahan dari pemerintah desa dan Polsek Kota Bangko.
Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.
( Mulyadi)
Posting Komentar