Kasat Pol PP Labuhanbatu Bungkam, Bangunan Tanpa Izin Dibiarkan Begitu Saja

(Photo: Kasat Pol PP Labuhanbatu M Yunus)

RANTAUPRAPAT, Indometro.id - Bangunan gudang milik sebuah perusahaan kontruksi yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dinilai cacat hukum.


Pasalnya, sebuah lahan yang sudah didirikan bangunan peruntukan gudang milik CV Putra Mas Pratama saat ini sudah pemasangan rangka baja serta bagian penutup atasnya.


Namun hingga kini Satpol PP Labuhanbatu belum ada memberikan teguran  atau tindak lanjut agar memberi surat peringatan ataupun penyegelan kepada bangunan yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, Kecamatan Rantau Selatan karena tanpa ada izinnya.



Dari pantauan awak media di lokasi pada, Sabtu (01/02) tampak terlihat sejumlah pekerja yang masih beraktivitas melanjutkan pekerjaan proses pengecoran tembok atau pagar dinding bagian depan gudang tersebut.


Salah seorang dari pekerja Adi, saat dihampiri wartawan mengatakan, bahwa terkait izin mereka tidak mengetahui dan mengatakan belum ada Satpol PP lakukakan peneguran.

"Kurang tau kita bang kalau masalah itu, kita pekerja bang. Sampai saat ini tidak ada Satpol PP datang bang," katanya.



Sementara itu, Kasat Pol PP Labuhanbatu

M. Yunus ketika dikonfirmasi wartawan,

terkait agar memberi pemberitahuan untuk tidak melanjutkan aktivitas serta tindakan tegas penyegelan sampai izin diterbitkan, namun malah memilih bungkam dan menutup mata terkesan melakukan pembiaran.


Diberitakan sebelumnya, pembangunan gudang milik sebuah perusahaan konstruksi yang berlokasi di Jalan H. Adam Malik, By pass, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu diduga  melanggar aturan yang berlaku.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Pasalnya, bangunan yang sedang dalam proses pengerjaan tersebut diketahui belum mendapatkan izin dari pihak terkait perihal izin mendirikan bangunan (IMB).


Berdasarkan data yang berhasil dihimpun dari pihak  dinas cipta karya menyebutkan bahwa bangunan itu milik Cv Putra Mas Pratama, belum memiliki izin dan masih proses tahapan pengajuan.


Sementara, Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan  Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu Hendra Efendi Hutajulu kepada wartawan pada, Jumat (24/01) menyebutkan, bahwa bangunan tersebut saat ini belum memiliki izin. 


“Sebentar dulu ya dicek. Terkait pembangunan itu belum ada izinnya itu bang,” sebutnya melalui pesan WhatsApp.


Lebih lanjut, Kadis PUPR Hendra yang dikenal baik terhadap media menjelaskan, prosedur izin dalam mendirikan gedung atau bangunan haruslah mendapatkan izin di awal sebelum tahap pelaksanaan pembangunan.


“Yang namanya izin itu harus di awal. Setelah terbit izin mendirikan bangunan baru boleh didirikan,” jelasnya.






 














Posting Komentar untuk "Kasat Pol PP Labuhanbatu Bungkam, Bangunan Tanpa Izin Dibiarkan Begitu Saja"