Muara Enim, Indometro.id –
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 131 K/Pid/2022 tanggal 17 Februari 2022. Setelah buron selama dua tahun, Andi Mulya Bakti akhirnya diamankan di kawasan PT IMIP, Desa Labota, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Rabu, 12 Februari 2025 sekitar pukul 17.15 WITA.
Kasus Pencurian yang Menjerat DPO
Kepala Seksi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa Andi Mulya Bakti terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan bersama Dendi Ariansyah bin Hadirin dan Suryanta Saleh bin Syehardi.
Kasus ini sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Enim, di mana ketiganya sempat dinyatakan bebas. Namun, Penuntut Umum Kejari Muara Enim mengajukan kasasi, yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP.
Dua rekannya, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, telah ditangkap dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Muara Enim pada Agustus 2022. Sementara itu, Andi Mulya Bakti berhasil melarikan diri dan bersembunyi di Sulawesi Tengah hingga akhirnya ditangkap.
Eksekusi Terpidana
Setelah ditangkap, Andi Mulya Bakti akan segera dipindahkan ke Kabupaten Muara Enim untuk menjalani eksekusi di Lapas Kelas IIB Muara Enim.
"Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejari Muara Enim dalam menegakkan hukum dan menindak para buronan yang mencoba melarikan diri dari tanggung jawabnya," tutup Anjasra Karya.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar untuk "Kabur Dua Tahun, DPO Kejari Muara Enim Ditangkap Di Morowali"