Pringsewu – Seorang pria bernama Tarjiono mendatangi Polsek Pardasuka pada Senin (3/2/2025) sekitar pukul 14.00 WIB untuk melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan yang dialaminya. Ia mengaku dipaksa menyerahkan uang tunai sebesar Rp20 juta oleh tiga orang terkait sengketa sebidang tanah.
Berdasarkan laporan yang disampaikan Tarjiono, peristiwa pemerasan itu terjadi pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Kejadian bermula saat dirinya mendatangi A. Sukirno di tempat kerjanya sekitar pukul 08.30 WIB untuk mengajaknya bertemu di rumah terlapor guna membahas kepemilikan sebidang tanah miliknya.
Setibanya di rumah terlapor, A. Sukirno mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut meskipun tidak dapat menunjukkan bukti administratif kepemilikan. Keesokan harinya, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka kembali berkumpul di rumah Tarjiono untuk membahas pembagian tanah. Namun, Tarjiono menolak karena merasa memiliki hak penuh secara sah atas tanah tersebut.
Dalam pertemuan itu, dua orang saksi, Bowo dan Sarno, diduga melakukan intimidasi terhadap Tarjiono agar menyerahkan bagian dari tanahnya. Selain itu, ia juga dipaksa oleh ketiganya untuk menyiapkan uang sebesar Rp20 juta sebagai bentuk “pembagian.” Merasa tertekan dan takut, seminggu setelah pertemuan tersebut, Tarjiono akhirnya menyerahkan uang itu kepada terlapor di rumahnya.
Akibat kejadian ini, Tarjiono mengalami kerugian materi sebesar Rp20 juta dan memutuskan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pardasuka untuk diproses lebih lanjut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait laporan yang diajukan oleh Tarjiono. (*)
Posting Komentar untuk "Dugaan Pemerasan Yang Melibatkan Oknum Kepala Pekon "