Indometro. Id. Merangin. Kasus undang-undang ITE yang menjerat anggota DPRD Merangin, Mulyadi diduga di paksakan oleh penyidik Polres Merangin. Perubahan BAP 3 dari 4 saksi kunci yang sudah di minta keterangan oleh penyidik Polres Merangin. Rabu, 19 Feb 2025.
Adanya perubahan BAP 3 dari 4 saksi kunci pernikahan mantan anggota DPRD Merangin Hasan Jalil, diduga atau terindikasi kasus yang di sangkakan kepada anggota DPRD Merangin, Mulyadi di paksakan.
Perubahan BAP oleh 3 dari 4 saksi kunci tersebut menjadi tanda tanya besar oleh masyarakat Merangin?..
Pasalnya kasus ini sudah berjalan lama sudah belasan orang di minta keterangan dari kedua belah pihak, namun saksi kunci pelapor di pertengahan perjalanan melakukan perubahan BAP.
Adanya perubahan BAP di tengah carut marut penyelidikan dapat diduga kasus tersebut dipaksakan, atau bisa menjadi indikasi bahwa kasus tersebut sedang di intervensi, kecurigaan itu muncul setelah berjalan lamanya penyelidikan.
Perubahnya BAP tersebut terjadi karena dugaan kurangnya alat bukti oleh penyidik polres Merangin dalam menetapkan tersangka.
Perubahan BAP bisa menunjukkan adanya indikasi dugaan intervensi dari pihak lain, seperti pimpinan atau pejabat tinggi, yang ingin mempengaruhi hasil penyidikan.
Jika keterangan dalam BAP di rubah oleh saksi atau mengrekayasa keterangan yang tidak benar atau berbohong atau memberi keterangan palsu demi menjerat tersangka.
Dalam konteks hukum, perubahan BAP bisa memiliki konsekuensi yang serius, terutama jika perubahan tersebut dilakukan tanpa alasan yang jelas atau tanpa prosedur yang benar.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa perubahan BAP dilakukan dengan prosedur yang benar dan dengan alasan yang jelas.
Apa bila saksi terbukti melakukan memberikan keterangan palsu dalam perubahan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dapat memiliki konsekuensi yang serius dalam proses hukum.
Keterangan palsu dapat mempengaruhi hasil penyelidikan dan menyebabkan kesalahan dalam penentuan tersangka. Keterangan palsu dapat merusak kredibilitas penyelidikan dan membuat proses hukum menjadi tidak adil.
Keterangan palsu dapat merugikan hak-hak tersangka, seperti hak untuk mendapatkan keadilan dan hak untuk membela diri. Keterangan palsu dapat mempengaruhi proses hukum secara keseluruhan, termasuk putusan pengadilan dan vonis.
Keterangan palsu dapat menjadi dasar untuk tindakan hukum, seperti gugatan atau tuntutan, terhadap pihak yang memberikan keterangan palsu.
Dalam konteks hukum, keterangan palsu dapat dianggap sebagai tindakan pidana, pemberian keterangan palsu_ (Pasal 242 KUHP): Memberikan keterangan palsu kepada pejabat yang berwenang dapat dihukum dengan pidana penjara.
Sudah sepatutnya Kadiv Propam Mabes Polri untuk memanggil dan memeriksa penyidik yang menangani kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE anggota DPRD Merangin, Mulyadi.
Penulis: Mulyadi
Posting Komentar untuk "Dugaan Adanya Intervensi, 3 dari 4 Saksi Kunci Robah BAP"