Tanjungbalai/Sumut, Indometro.id - Berdasarkan pengaduan masyarakat (Dumas), Sat Narkoba Polres Tanjungbalai melaksanakan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama SD Alias T (31) warga Desa Sei Jawi-jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Supriyadi mengatakan bahwa penangkapan terhadap SD Alias T dilakukan oleh personil pada Senin tanggal 17 Februari 2025 sekira pukul 17.10 WIB di Desa Sei Jawi-Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
"Penangkapan tersebut dilakukan setelah Polres Tanjungbalai menerima informasi dari warga tentang adanya jual beli Narkotika yang dilakukan tersangka SD Alias T, yang meresahkan warga," jelas Kasat Narkoba.
Dari hasil penangkapan, ditemukan barang bukti berupa:
1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,43 gram,
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,08 gram,
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat bersih 0,01 gram,
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat bersih 4,84 gram,
1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi narkotika jenis shabu berat bersih 4,83 gram,
1 buah dompet warna merah berisi 2 pack plastik klip transparan kosong,
1 batang pipet plastik runcing,
1 unit timbangan elektronik,
1 buah dompet warna cokelat hitam berisi uang tunai sejumlah Rp. 5.370.000, dan
1 unit Handphone merk Vivo warna coklat, Nomor Sim Card 0822 7269 3304, Imei 1 : 867093064012419.
"Selanjutnya, SD Alias T serta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tambah Kasat Narkoba. Terhadap tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Kabiro)
Posting Komentar untuk "Polres Tanjungbalai Sikat Pengedar Narkoba Resahkan Warga"