Reduce bounce ratesindo DPRD Kabupaten Garut Gelar Audensi Bersama LSM , Warga Perumahan Tuntut Tindakan Tegas Pengelola PSU yang Abaikan Aturan - Indometro Media

DPRD Kabupaten Garut Gelar Audensi Bersama LSM , Warga Perumahan Tuntut Tindakan Tegas Pengelola PSU yang Abaikan Aturan


Garut,indometro.id - Audensi yang diterima oleh Komisi III DPRD Kabupaten Garut bersama komponen LSM Garut dan warga sejumlah perumahan.Bertempat di Ruang Banggar DPRD Kabupaten Garut,Jalan Patriot No.2 Kelurahan Sukagalih Kecamatan Tarogong Kidul (Senin,24/2/2025) 

Mereka mempertanyakan terkait Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) oleh pengembang perumahan. 

Audensi yang juga dihadiri oleh sejumlah kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menguak sejumlah persoalan serius terkait ketidaksesuaian antara site plan dan realisasi di lapangan, serta lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan di kawasan perumahan.

Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Garut, Ahmad Mulyana, mengakui bahwa hingga saat ini masih banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU ke Pemkab Garut. “Kami terus melakukan klarifikasi terkait kesesuaian antara site plan perumahan dengan PSU yang dibangun. Mulai dari volume hingga fasilitas yang tercantum dalam site plan, kami teliti. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami akan mempertanyakan kepada pengembang,” ujar Ahmad Mulyana.

Dalam kurun waktu empat tahun terakhir, Disperkim Garut telah berhasil menyelesaikan 56 Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU. Namun, masih banyak perumahan yang belum diserahkan PSU, banyak penyebabnya yang akibat ketidaksesuaian site plan, alih fungsi lahan, atau PSU yang belum terbangun dengan baik. “Prosesnya memang memakan waktu karena kami harus bekerja sama dengan BPN (adan Pertanahan Nasional untuk mengukur ulang dan memastikan kesesuaian di lapangan. Jika PSU berkurang lebih dari 5 persen dari yang ditentukan, kami tidak akan menerimanya,” tegasnya. 

Lanjut Ahmad Mulyana ia menegaskan bahwa Disperkim tidak akan menerima PSU jika kondisi fasilitasnya belum memadai atau tidak sesuai dengan site plan. “Kami selalu meminta petunjuk dari pimpinan jika menemukan ketidaksesuaian. Kebijakan yang kami ambil harus tepat agar tidak merugikan masyarakat,” imbuhnya. 

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Garut, Jujun Juansyah Nurhakim, mengungkapkan fakta mencengangkan terkait lemahnya pengawasan pengelolaan lingkungan di kawasan perumahan. “Faktanya, banyak perumahan yang tidak melaporkan pengelolaan lingkungannya secara berkala. Padahal, bagi perumahan yang sudah berizin, ada kewajiban untuk melaporkan pengelolaan lingkungan setiap enam bulan sekali,” ujar Jujun. 

Menurutnya, hal ini menjadi Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi Pemkab Garut. “Kami harus meningkatkan pengawasan, terutama terkait fasilitas sosial dan fasilitas umum. Pengawasan ini harus dilakukan secara bersama-sama oleh dinas-dinas teknis terkait,” tegasnya. 

Jujun berharap, ke depan, penyerahan PSU ke Pemkab Garut dapat dilakukan lebih cepat dan tidak ada lagi kendala. “Para pengembang harus memenuhi kewajibannya dalam pengelolaan lingkungan. 

Dengan begitu, Pemkab Garut dapat melakukan mitigasi dan pengendalian pencemaran, termasuk pengelolaan sampah. Jika pengembang serius dalam pengelolaan lingkungan, perumahan tersebut akan menjadi kawasan yang berwawasan lingkungan,” paparnya. .

Audensi yang diwarnai dengan desakan dari komponen LSM dan warga perumahan agar Pemkab Garut lebih tegas dalam menegakkan aturan. Mereka menilai, lambatnya penyerahan PSU dan lemahnya pengawasan lingkungan telah merugikan masyarakat. “Kami meminta agar Pemkab Garut tidak lagi memberikan toleransi kepada pengembang yang lalai. Penyerahan PSU harus sesuai dengan ketentuan, dan pengelolaan lingkungan harus diawasi dengan ketat,” kata perwakilan LSM Garut. 

Warga perumahan yang hadir juga menyampaikan keluhannya. “Kami berharap Pemerintah Kabupaten Garut bisa mengambil langkah tegas,” ujar salah seorang warga. Audensi ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Garut untuk mengevaluasi dan memperbaiki sistem pengawasan serta penegakan aturan terkait PSU perumahan. 

Harapannya, ke depan, tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat ketidakseriusan

Audensi antara Komisi III DPRD Garut, SKPD terkait, LSM, dan warga perumahan dan BPSK ini membuka mata semua pihak tentang pentingnya penegakan aturan dan pengawasan yang ketat. Dengan sinergi yang baik antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat, diharapkan perumahan di Garut dapat menjadi kawasan yang layak huni, berwawasan lingkungan, dan memberikan kenyamanan bersama

Sementara itu tanggapan dari Majlis BPSK Garut Andri Rahmandani intinya:"

Yang telah ditangani BPSK GARUT terkait perumahan ada beberapa kasus yang pernah di selesaikan di BPSK Garut, diantaranya ada pengembang yg koperatif contoh ada pengembang yg bertanggung jawab dan ada juga yg beritakad tidak baik, yg lapor ke BPSK maka kami tanggapi sesuai dengan SOP BPSK. 

Masalah perumahan harus di selesaikan secara bersama karena banyak yang tertipu, banyak yang lapor ke kita, konsumen ketipu karena pengembangnya lalai.Banyak pengembang yg sudah membangun dan banyak sertifikatnya yg belum selesai di splite, dan hal inipun menjadi masalah. 

Lanjut Andi, Perlu disampaikan kepada masyarakat agar konsumen tidak tergiur dan jangan mau di bohongi orang, dengan moto konsumen cerdas pelaku usaha beradab. 

Kami mensosialisasikan bahwa di Garut ada BPSK dimana konsumen bisa mengadu kepada  BPSK, dan ini tidak di pungut  biaya dalam penyelesaian sengketanya selama 21 hari kalender kerja. 

moto Kami (BPSK) :"Para Konsumen harus cerdas dan pelaku usaha harus beradab".Pungkasnya.

(***) 




Posting Komentar untuk "DPRD Kabupaten Garut Gelar Audensi Bersama LSM , Warga Perumahan Tuntut Tindakan Tegas Pengelola PSU yang Abaikan Aturan"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?