Diduga Ada Kebohongan Pengembalian Kerugian Negara, Ini Rincian Kurang Volume Pembangunan Alun-Alun Sergai


Medan, Indometro.id -

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas System Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadapa Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kabupaen serdang Bedagai Tahun Anggaan 2023 nomor.36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 2 Mei 2024 menyebutkan rincian kekurangan volume dan kualitas pada paket belanja modal Pembangunan Taman Alun-alun di Kecamatan Sei Rampah sebagaimana diuraikan dalam Lampiran XIX LHP BPK nomor.36.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024, tanggal 2 Mei 2024 antara lain :

A. Pekerjaan Taman Pembangunan –Taman Alun-alun sebesar Rp.404.033.797,50. Terdiri dari ;

1. Pekerjaan Persiapan Biaya SMK3, lebih bayar sebesar Rp.10.000.000,00

2. Pembangunan Lanskap, Pekerjaan Lanskap Zona-A terdiri dari Pasir Urug T = 5cm, Lantai kerja T = 5cm, Pas Rollag Bata camp1PC : 2PS, Plasteran Campuran 1PC : 2PS, Pemasangan Pavin Blok Bata, Pengcatan, Total sebesar Rp.138.627.481,94

3. Pekerjaan Lanskap Zona-B,  Pasir Urug T = 5cm, Lantai kerja T = 5cm, Pemasangan Pavin Blok Bata, Koreksi harga Kurang Mutu, Total sebesar Rp.128.415.634,61

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

4. Pekerjaan Lanskap Zona-C Pasir Urug T = 5cm, Lantai kerja T = 5cm, Pas Rollag Bata camp1PC : 2PS, Plasteran Campuran 1PC : 2PS, Pemasangan Pavin Blok Bata, Pengecatan, total sebesar Rp.125.990.680,00

5. Pekerjaan Lampu Penerangan sebesar Rp.1.000.000,00


B. Kurang Volume Belanja Modal Taman sebesar Rp. 155.641.403,69 terdiri dari :

1. Pembangunan Paviliun sebesar Rp.79.727.264,00

2. Pembangunan Mushola dan KM/WC sebesar Rp.40.305.713,18

3. Pembangunan Lanskap sebesar Rp.31.064.314,90

4. Pembangunan Pos Jaga sebesar Rp.1.342.695,61

5. Pembangunan Penerangan Umum Area sebesar Rp.3.201.416,00

Jumlah A + B sebesar Rp.559.675.201,19, yang dikerjakan oleh CV.Buana Asri yang diduga dan disinyalir adalah perusahaan nota bene lingkungan konco dari penguasa Ring satu Serdang Bedagai.

Sementara itu dalam Ikhitisar Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan  BPK pada Pemerintah Daerah Serdang Bedagai sampai semester I Tahun 2023 status pemantauan tindak lanjut Rekomendasi BPK yang belum sesuai dengan rekomendasi sebesar Rp. 1.381.555.844,96 terdiri dari 38 Rekomendasi BPK atau setara dengan 97,4%.

Ratama saragih pengamat kebijakan publik dan anggaran kepada media, Jumat (7/2/2025) mengatakan bahwa dalam Pasal 59 Undang-undang nomor.1 Tahun 2004  Tentang Perbendaharaan Negara mengatur penyelesaian kerugian Negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang Harus segera diselesaikan  sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dimana ada kewajiban mengganti kerugian dimaksud. 

Pasal 59 ayat (2) tegas mengatur bahwa dalam hal ditemukan kerugian maka segera dimintakan surat pernyataan kesanggupan dan atau pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggungjawabnya dan bersedia mengganti kerugian dimaksud.

Responden BPK ini menegaskan bahwa Ikhtisar hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK untuk Sergei ada 38 Rekomendasi setara dengan 97,4% sampai semester I Tahun Anggaran 2023 yang tidak sesuai rekomendasi atau Perintah BPK dengan nilai sebesar Rp.1.381.555.844,96 ini menandakan bahwa hanya 2,6% Yang sesuai rekomendasi, artinya masih banyak kerugian yang belum di selesaikan ke RKUD.

Lanjutnya, dalam Pasal 60 Undang-undang yang sama menjelaskan bahwa setiap kerugian Negara wajib dilaporkan oleh atasan langsung atau kepala kantor kepada pimpinan lembaga dan diberitahukan kepada BPK,RI selambat-lambatnya 7 (tujuh ) hari kerja setelah kerugian Negara tersebut diketahui.

Penyandang sertifikat Aspek Hukum dalam Pemeriksaan Keuangan Negara ini sangat prihatin bahwa banyak pejabat Negara/daerah yang serta merta mengeluarkan pernyataan bahwa kerugian Negara/daerah sudah diselesaikan tanpa melihat konsekuensinya apakah pernyataan tersebut mengandung informasi kebohongan, namun demikian pejabat dimaksud terlindungi oleh Informasi yang dikecualikan ketika publik meminta bukti fisik kebenaran pengembalian dan penyelesaian kerugian Negara dimaksud padahal dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-undang nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara jelas disebutkan bahwa jika ditemukan unsur pidana maka haruslah diteruskan kepada proses hukum yang diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tidak Pidana Korupsi

Maka tidak heran jika publik mencari jalur Demo atau mengemukakan pendapat didepan umum untuk lebih menegaskan lagi bahwa ada kejahatan korupsi yang sudah terjadi sehingga menimbulkan kerugian Negara/daerah yang juga sama merugikan masyarakat.

Aparat Penegak Hukum (APH) KPK, Kejaksaan dan Kepolisian acapkali kecolongan bahkan ditengarai tak berani menyidik para koruptor dimaksud, tentunya bersama rekanan pengadaan barang dan jasa pemerintah, walaupun sudah jelas bukti permulaannya bahkan sudah jadi viral dipemberitaan media online, ini disebabkan masih kentalnya pengaruh kekuasaan otonomi dan kekuasaan kepentingan politik, jika demikian maka pupuslah harapan Indonesia untuk meraih Indonesia emas 2045, pungkasnya.


(@76)

Posting Komentar untuk "Diduga Ada Kebohongan Pengembalian Kerugian Negara, Ini Rincian Kurang Volume Pembangunan Alun-Alun Sergai"