SUBANG, INDOMETRO.ID –
Polsek Jalancagak Polres Subang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan terhadap seorang nasabah Bank dengan kerugian materi sebesar Rp. 80.000.000.
Kapolsek Jalancagak, Kompol H. Acep Hasbullah, S.H., M.H., C.H.R.A, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kasus tersebut dapat diungkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam berkat kerja cepat dan sinergi tim Reskrim Polsek Jalancagak.
"Kasus ini terjadi pada hari Rabu, 12 Februari 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di depan sebuah warung nasi timbel di Kampung Jabong, Desa Curugrendeng, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang," Ujar Kapolsek Jalancagak Kompol.H. Acep Hasbullah kepada Wartawan, Jumat (14/2).
Kapolsek juga menjelaskan, Korban atasnama Delin Damayanti (32 tahun), baru saja mengambil uang tunai sebesar Rp. 80 juta dari Bank Mandiri dalam pecahan Rp. 50.000 dan Rp. 100.000. Setelah mengambil uang, korban berhenti di warung nasi timbel untuk makan. Tanpa disadari, dua pelaku telah mengikutinya sejak dari bank.
"Saat korban masuk ke warung, pelaku berpura-pura menjadi pelanggan. Beberapa saat kemudian, salah satu pelaku keluar, mendekati sepeda motor korban, dan membuka paksa jok motor menggunakan kunci astag. Dalam hitungan detik, uang yang disimpan dalam jok motor berhasil dibawa kabur oleh pelaku," Jelasnya.
Lanjut Kapolsek mengungkapkan, Berdasarkan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua pelaku utama dalam kasus tersebut JLI (42 tahun) Tempat, Tanggal Lahir Palembang, 13 Mei 1982, Alamat Kayu Agung, Kelurahan Kayu Agung, Kecamatan Kayu Agung, Kabupaten OKI dan ACS (45 tahun) Tempat, Tanggal Lahir Palembang, 5 Oktober 197, Alamat Gembor, Kecamatan Pagaden, Kabupaten Subang
"Dalam operasi penangkapan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dan hasil dari aksi kejahatan, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna hitam list mera, Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 4.650.000, Berbagai peralatan untuk membobol jok motor, seperti kunci astag dan baut besi, Beberapa barang milik pelaku, termasuk pakaian, helm, masker, dan ponsel," ungkapnya
"Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai 7 tahun penjara," sambungnya.
Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati saat membawa uang dalam jumlah besar, selalu waspada terhadap lingkungan sekitar, dan segera melapor ke pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan,” Pungkasnya.
Reporter: Udin
Posting Komentar untuk "Kurun Waktu Kurang dari 24 Jam, Polsek Jalancagak Subang Tangkap 2 Pelaku Pencurian dengan Pemberatan Nasabah Bank Rp.80 Juta "