![]() |
| Foto : Salah satu tempat pengusaha galangan kapal di meranti |
Kabupaten
kepulauan meranti penting untuk mendukung industri maritim nasional, serta
memperkuat perkapalan Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki potensi
besar untuk pengembangan galangan kapal yang mendukung transportasi laut dan
perikanan. Untuk itu penting bagi pihak pengusaha galangan kapal memahami
persyaratan hukum yang berlaku, pemenuhan persyaratan ini tidak hanya menjaga
keberlangsungan operasional, tetapi juga potensi besar untuk meningkatkan PAD
(Pendapatan Asli Daerah) disektor pajak.
Solusi
masalah ini ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Tri Karya (PETIR)
Kepulauan Meranti Bung Rustam mengatakan ini masalah kita bersama terutama
pemerintah daerah.
“Usaha
galangan kapal harus memiliki izin tertentu yang dikeluarkan pemerintah,
berdasarkan peraturan mentri perindustrian No.14/M-IND/PER/5/2014 izin ini
mengatur bahwa perusahaan memiliki standar dan kapasitas untuk melakukan
kegiatan produksi kapal sesuai regulasi baik itu identisas perusahaan, izin
lokasi, serta rencana pengelolaan lingkungan. Selain itu terdapat persyaratan
dalam sistim Online Singel Submission (OSS) untuk mendapatkan izin usaha yang
sesuai dengan perizinan terbaru. “ Tuturnya.
Bung Rustam menjelaskan juga “ Galangan kapal
membutuhkan lokasi yang strategis yang berada ditepi laut untuk memudahkan
akses kapal, perlu diperhatikan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 tentang
penataan ruang. Berdasarkan peraturan ini dalam pemilihan lokasi harus memenuhi
syarat sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
(RZWP3K). Undang – Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, meliputi Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang
harus disetujui pihak berwenang, hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan
galangan kapal tidak akan merusak lingkungan laut dan pesisir. “ Ucapnya
Diwaktu
santai tempat yang sama Walmart Caffe Lantai 2 jl.Diponegoro – Selatpanjang Rabu
(29/01/2025) hal senada disampaikan oleh wakil ketua PETIR kepulauan meranti
Bung Efendi bersama rekanya Bung Aldi mengatakan ada 4 poin syarat tambahan
untuk usaha galangan Kapal :
1. Standar Keselamatan dan kontruksi
2. Perlindungan Lingkungan
3. Ketentuan Ketenagakerjaan dan
4. Ketentuan perpajakan dan bea cukai
“yang paling
penting adalah poin nomor 4 ketentuan perpajakan dan bea cukai untuk usaha
galangan kapal, galangan kapal yang beropersi diselatpanjang kepulauan meranti
harus mematuhi peraturan perpajakan sesuai ketentuan dari Diretorat Jendral Pajak
(DJP). Pajak yang dikenakan meliputi pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan
Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai nilai tanah dan bangunan
galangan kapal.”Pungkasnya.
Bung Efendi
menambahkan “ Kami dari DPD PETIR Kepulauan Meranti tidak menuduh tapi kami
menduga bahwa pengusaha galangan kapal dimeranti tidak mengantongi izin
sehingga potensi untuk PAD disektor pajak berkurang. Hal ini perlu menjadi
perhatian kita bersama bahwa kami dari DPD PETIR siap membantu, harapanya
kehadiran DPD PETIR dikepulauan meranti bisa menjalin kerja sama dengan
pemerintah daerah dengan Memorandum of
Understanding (MoU), untuk meningkatkan PAD disektor Pajak.“ Tutupnya.

.jpeg)

.jpeg)

Posting Komentar untuk "Tingkatkan PAD Disektor Pajak, PETIR Minta Seluruh Pengusaha Galangan Kapal Lengkapi Izin Sesuai Regulasi "