Reduce bounce ratesindo Tingkatkan PAD Disektor Pajak, PETIR Minta Seluruh Pengusaha Galangan Kapal Lengkapi Izin Sesuai Regulasi - Indometro Media

Tingkatkan PAD Disektor Pajak, PETIR Minta Seluruh Pengusaha Galangan Kapal Lengkapi Izin Sesuai Regulasi

Foto : Salah satu tempat pengusaha galangan kapal di meranti
Meranti – Indometro.id

Kabupaten kepulauan meranti penting untuk mendukung industri maritim nasional, serta memperkuat perkapalan Indonesia sebagai negara kepulauan, memiliki potensi besar untuk pengembangan galangan kapal yang mendukung transportasi laut dan perikanan. Untuk itu penting bagi pihak pengusaha galangan kapal memahami persyaratan hukum yang berlaku, pemenuhan persyaratan ini tidak hanya menjaga keberlangsungan operasional, tetapi juga potensi besar untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) disektor pajak.

 

Solusi masalah ini ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Tri Karya (PETIR) Kepulauan Meranti Bung Rustam mengatakan ini masalah kita bersama terutama pemerintah daerah.

 

“Usaha galangan kapal harus memiliki izin tertentu yang dikeluarkan pemerintah, berdasarkan peraturan mentri perindustrian No.14/M-IND/PER/5/2014 izin ini mengatur bahwa perusahaan memiliki standar dan kapasitas untuk melakukan kegiatan produksi kapal sesuai regulasi baik itu identisas perusahaan, izin lokasi, serta rencana pengelolaan lingkungan. Selain itu terdapat persyaratan dalam sistim Online Singel Submission (OSS) untuk mendapatkan izin usaha yang sesuai dengan perizinan terbaru. “ Tuturnya.




Bung Rustam menjelaskan juga “ Galangan kapal membutuhkan lokasi yang strategis yang berada ditepi laut untuk memudahkan akses kapal, perlu diperhatikan Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 2021 tentang penataan ruang. Berdasarkan peraturan ini dalam pemilihan lokasi harus memenuhi syarat sesuai dengan Rencana  Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Undang – Undang No.32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, meliputi Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus disetujui pihak berwenang, hal ini untuk memastikan bahwa pembangunan galangan kapal tidak akan merusak lingkungan laut dan pesisir. “ Ucapnya

 


Diwaktu santai tempat yang sama Walmart Caffe Lantai 2 jl.Diponegoro – Selatpanjang Rabu (29/01/2025) hal senada disampaikan oleh wakil ketua PETIR kepulauan meranti Bung Efendi bersama rekanya Bung Aldi mengatakan ada 4 poin syarat tambahan untuk usaha galangan Kapal :

1.   Standar Keselamatan dan kontruksi

2.   Perlindungan Lingkungan

3.   Ketentuan Ketenagakerjaan dan

4.   Ketentuan  perpajakan dan bea cukai



“yang paling penting adalah poin nomor 4 ketentuan perpajakan dan bea cukai untuk usaha galangan kapal, galangan kapal yang beropersi diselatpanjang kepulauan meranti harus mematuhi peraturan perpajakan sesuai ketentuan dari Diretorat Jendral Pajak (DJP). Pajak yang dikenakan meliputi pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai nilai tanah dan bangunan galangan kapal.”Pungkasnya.

 

Bung Efendi menambahkan “ Kami dari DPD PETIR Kepulauan Meranti tidak menuduh tapi kami menduga bahwa pengusaha galangan kapal dimeranti tidak mengantongi izin sehingga potensi untuk PAD disektor pajak berkurang. Hal ini perlu menjadi perhatian kita bersama bahwa kami dari DPD PETIR siap membantu, harapanya kehadiran DPD PETIR dikepulauan meranti bisa menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah dengan  Memorandum of Understanding (MoU), untuk meningkatkan PAD disektor Pajak.“ Tutupnya.

Posting Komentar untuk "Tingkatkan PAD Disektor Pajak, PETIR Minta Seluruh Pengusaha Galangan Kapal Lengkapi Izin Sesuai Regulasi "

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?