Sekilas Info Terkait Kenaikan PPN 12%, Masyarakat Diharap Faham dan Cerdas


        Oleh :Andri Rahmandani
Majelis BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Kabupaten Garut 


GARUT, INDOMETRO.ID - 
Mulai Januari 2025 ini, pemerintah secara resmi  memberlakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1%, dari 11% menjadi 12%. Penyesuaian ini merupakan bagian dari Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Meskipun terjadi kenaikan tarif, pemerintah telah memastikan bahwa beberapa barang dan jasa kebutuhan pokok tetap bebas PPN atau dikenakan PPN 0%. 
Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan meringankan beban ekonomi, terutama bagi masyarakat rendah.

Pemerintah telah menetapkan beberapa barang dan jasa yang kena dan tidak dikenakan PPN atau mendapatkan fasilitas pembebasan PPN. Mulai dari 

A. Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen :

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan berbagai jenis seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih

2. Balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak

3. Peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara.

4. Kelompok pesawat udara selain yang  dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter dan pesawat udara lain seperti private jet

5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara

6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum

7. Kendaraan bermotor yang kena PPNBM

B. Daftar Barang yang Tidak Terkena PPN alias PPN 0 Persen dan jasa yang tidak dikenai PPN 12 persen alias PPN 0 persen, atau barang yang mendapatkan pembebasan PPN sbb :

1. Beras 
2. Jagung
3. Kedelai
4. Buah-buahan
5. Sayur-sayuran
6. Ubi jalar
7. Ubi kayu
8. Gula
9. Ternak dan hasilnya
10. Susu segar
11. Unggas
12. Hasil pemotongan hewan
13. Kacang tanah
14. Kacang-kacangan lain
15. Padi-padian yang lain
16. Ikan
17. Udang
18. Biota lainnya
19. Rumput laut
20. Tiket kereta api
21. Tiket bandara
22. Angkutan orang
23. Jasa angkutan umum
24. Jasa angkutan sungai dan penyeberangan
25. Penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu
26. Penyerahan pengurusan transport
27. Jasa biro perjalanan
28. Jasa pendidikan
29. Buku pelajaran
30. Kitab suci
31. Jasa kesehatan
32. Layanan kesehatan medis pemerintah/swasta
33. Jasa keuangan
34. Dana pensiun
35. Jasa keuangan lain seperti pembiayaan, piutang, kartu kredit, asuransi

Denga Catatan sebagai berikut :
a. Pajak 12% untuk barang mewah berlaku mulai 1 Januari 2025

b. Sedangkan seluruh barang dan jasa selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada atau tidak terkena kenaikan 12 persen. 
Jadi yang 12 persen apa? 
Yaitu barang yang sangat mewah, yang diatur dalam PMK Nomor 15 tahun 2023, itu itemnya sangat sedikit

c. Waspadai modus penipuan/pemerasan oknum pedagang/pengusaha ke masyarakat untuk mengambil keuntungan dengan kenaikan pajak 12 % untuk barang mewah seperti diatas

c. Harus paham, cerdas dan mengerti agar tidak mudah kena tipu atau dibohongi oleh oknum yg mengambil kesempatan dengan kenaikan PPN 12 %.

AYO KITA GALAKAN  MOTO INI......

_KONSUMEN CERDAS_
_PELAKU USAHA BERADAB_
_TRANSAKSI TRANSPARAN_

_MOTO ITU KLO DILAKUKAN AKAN MEMINIMALISIR SENGKETA ANTARA KONSUMEN DAN PELAKU USAHA YANG BERDAMPAK PEREKONOMIAN INDONESIA MENJADI LEBIH BAIK_
(***)

Posting Komentar untuk "Sekilas Info Terkait Kenaikan PPN 12%, Masyarakat Diharap Faham dan Cerdas"