PALI, Indometro.id – Keberhasilan KK Satuan Reserse Narkoba Polres PALI dalam memberantas peredaran narkotika di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, patut diapresiasi. Desa yang dikenal dengan julukan "Kampung Narkoba" ini kerap sulit dijangkau karena warganya kompak menutup informasi terkait aktivitas peredaran narkoba.
Namun, di bawah kepemimpinan Kasat Narkoba Polres PALI, AKP Aan Sriyanto, M.H., dua orang pengedar narkotika berhasil diringkus. Kedua tersangka, BC (37) dan ZLK (41), warga Desa Air Itam, ditangkap bersama barang bukti berupa:
- Tiga paket sabu seberat 308 gram senilai Rp162 juta.
- Lima puluh butir pil ekstasi berlogo "kepala singa" dengan berat 14 gram senilai Rp20 juta.
- Satu unit ponsel merek Vivo Y30.
- Satu timbangan digital.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi narkoba di sebuah rumah panggung di Desa Air Itam pada Senin, 20 Januari 2025. Kasat Narkoba Polres PALI segera memerintahkan tim yang dipimpin oleh KBO IPTU Taufik Hidayat dan PS Kanit Narkoba Bripka Fernadi Prima Yudha, S.H., untuk melakukan penyelidikan.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim melancarkan operasi dengan metode undercover buy. Anggota yang menyamar berhasil melakukan transaksi langsung dengan tersangka BC. Saat barang diterima, tim bergerak cepat melakukan penangkapan.
"Pelaku BC menyerahkan narkotika langsung kepada anggota yang menyamar. Setelah itu, tim segera melakukan penangkapan," ujar AKP Aan Sriyanto kepada wartawan, Senin (20/1/2025).
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku mendapat narkotika tersebut dari seseorang berinisial DS. Kini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kasat Narkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres PALI.
Posting Komentar untuk "Polres PALI Ungkap Peredaran Narkoba di "Kampung Narkoba" Desa Air Itam, Dua Pengedar Ditangkap"