PETIR Desak Direktur PT. SRL Segera Selesaikan Konflik Dengan Warga Pulau Rangsang


Meranti, Indometro.id  - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti yang langsung dipimpin Plt.Bupati H.Asmar memfasilitasi Konflik warga masyarakat dengan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang merupakan perusahaan pemasok kayu untuk PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ini di Pulau Rangsang Pada Senin (13/1/2025). Karena PT SRL telah melakukan Rencana Kerja Tahunan (RKT) pada tahun lalu dan kembali memperluas lahan sesuai RKT pada tahun ini sehingga menuai protes di warga Pulau Rangsang yang terdampak.


Perluasan tersebut berdampak pada empat desa, yaitu Tanjung Medang, Wonosari, Sungai Gayung Kiri, dan Citra Damai. PT. Sumatera Riang Lestari (RSL) kembali melakukan aktivitas alat berat milik perusahaan yang menggali kanal di kawasan hutan dan semak belukar pada 7 Januari lalu. PT. SRL terkesan telah melanggar kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.


BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Dimana Pada 30 November 2024 lalu telah digelar rapat bersama dengan Pihak PT. SRL dalam rapat tersebut  disepakati bahwa perusahaan akan menghentikan sementara perluasan Rencana Kerja Tahunan (RKT) 2024 di lahan yang dikelola masyarakat hingga ada peninjauan lebih lanjut dari pihak-pihak terkait. Tapi sangat kita kesalkan, keberadaan alat berat yang terus beroperasi menunjukkan seolah-olah kesepakatan tersebut diabaikan. Perusahaan sudah melanggar komitmen  yang telah disepakati. Kita khawatir  aktivitas PT. SRL ini juga pasti merusak lingkungan dan mengancam lahan yang selama ini kami kelola. 


Menanggapi konflik ini, Rustam Ketua DPD Ormas Pemuda Tri Karya ( PETIR) Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau meminta Direktur dan  pihak PT. SRL segera  bisa menyelesaikan konflik dengan warga masyarakat di Pulau Rangsang tersebut.


" Kami DPD Ormas Pemuda Tri Karya ( PETIR ) Kabupaten Kepulauan Meranti mendesak agar Direktur dan atau pihak PT. SRL segera menuntaskan penyelesaian konflik bersama warga masyarakat Pulau Rangsang, Kab. Kepulauan Meranti ini. Jika tidak ada penyelesaian terbaik terhadap warga masyarakat  di Pulau Rangsang itu. Maka DPD Ormas PETIR akan segera menyurati Kementerian terkait.


Kami minta agar  Izin Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dimiliki PT. Sumatera Riang Lestari (SRL) berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor SK. 208/Menhut-II/2007 tanggal 25 Mei 2007 itu, yang katanya dengan total luas konsesinya mencapai 18.890 hekate itu tentunya menjadi pertanyaan besar DPD Ormas PETIR Kabupaten Kepulauan Meranti. Kami minta kementeriat terkait untuk tinjau ulang kembali. Jika perlu kami minta izinnya dibatalkan. 


" Akan lebih baik areal hutan seluas 18.890 Ha di Pulau Rangsang itu di manfaatkan untuk mendukung dan mempercepat capaian program Asta Cita Presiden Bapak H. Prabowo Subianto dalam bidang Ketahanan Pangan Nasional, yang jelas - jelas nyata dan lebih  bermanfaat lebih baik lagi bagi masyarakat Pulau Rangsang pada khususnya kedepan. Dan ketegasan Pemkab. Kepulauan Meranti dalam memberikan sikap dan keputusannya saya harap lebih mengutamakan kepentingan warga masyarakat di Pulau Rangsang, Panggil Direktur PT.SRL ", papar Rustam.


why

Posting Komentar untuk "PETIR Desak Direktur PT. SRL Segera Selesaikan Konflik Dengan Warga Pulau Rangsang "