Medan, Indometro.id -
Beredar di media pernyataan Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri yang mempersilakan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 untuk mengganti pejabat di lingkungan pemerintahan yang dipimpinnya usai dilantik.
Ratama Saragih Pengamat kebijakan Publik dan Anggaran kepada media, Senin (27/1/2025) angkat bicara bahwa pernyataan Mendagri dimaksud sarat muatan politik dan kepentingan, bahkan mencederai Regulasi yang masih berlaku dan belum di cabut sebagaimana diatur dalam pada pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 menyebutkan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Hal ini perlu di pertegas bahwa secara formil Walikota terpilih memang harus menunggu 6 bulan setelah dilantik, artinya pasal 71 ayat (2) ini di buat bukan berarti tak berdasarkan pertimbangan sehingga kemudian walikota terpilih bisa melantik pejabat eselon II sebelum 6 bulan.
Pertimbangan dimaksud bertujuan agar Walikota terpilih bisa memilih pembantunya dengan seksama dan kredibel untuk kemudian didapat pejabat eselon II yang kompetitif, berakhalak, , dan punya komitmen yang teruji, yang punya semangat membangun bukan malah sebaliknya memilih pejabat yang terampil menjilat, mencari keuntungan sendiri dan kroninya, punya falsafah “Asal Bapak Senang”, sehingga pada akhirnya rakyat jugalah jadi korban terakhirnya.
Waktu enam bulan adalah waktu yang tepat ujar Jejaring Ombudsman ini sebab ada ruang dan kesempatan bagi sang walikota untuk melihat rekam jejak, riwayat , profil pejabat eselon sebagai pembantunya jika tidak ingin kabinetnya gagal produk.
Pria pemerhati pelayanan publik ini kuatir jika walikota terpilih tak punya banyak waktu, secepat kilat mengangkat pembantunya dalam kabinetnya sehingga kinerja walikota untuk membuktikan janji politik dan programnya tak terwujud.
(@76)



Posting Komentar untuk "Pernyataan Mendagri Jadi Bumerang Terkait Pelantikan Pejabat SKPD "