Indometro.id - Bengkayang
Telah terjadi peristiwa perkelahian pada tanggal 28 Desember 2024 di depan Paiza Lounge, Jalan Raya Sanggau Ledo, Kelurahan Bani amas, kecamatan Bengkayang, kabupaten Bengkayang. Kejadian sekitar pukul 03.00 dini hari.
Korban perkelahian bernama DIAS warga dusun belati, desa Lesabela, kecamatan Ledo, kabupaten Bengkayang. Sedangkan pelaku ada 5 orang, yaitu JAKA WIRAWAN, IRFAN GUNAWAN, ANJAS, LUKI DOLE, dan MARIO FRANSISKUS asal dari kabupaten Landak.
Sebelum tanggal 31 Desember Dias melaporkan masalah tersebut ke DAD kecamatan Ledo dan Egi Hermanus menyerahkan ke DAD kecamatan Bengkayang untuk meyelesaikan masalah tersebut sesuai area atau tempat kejadian.
DAD kecamatan Bengkayang mempercayakan kepala benua Palayo dan pengurus sebagai tuan rumah untuk memimpin kegiatan mediasi sesuai dengan aturan adat Dayak yang berlaku. Permasalahan tersebut diselesaikan bersama di ramin adat benua Palayo kecamatan Bengkayang. 31 Desember 2024, pukul 14.00 - selesai.
Yang hadir pada kegiatan tersebut korban perkelahian, 5 pelaku, kepala Benua Palayo ( Iyul, S.A.P ) beserta pengurus,, Ketua DAD Kecamatan Bengkayang ( Heri ), ketua DAD kecamatan Ledo ( Egi Hermanus ), Kepala benua Sejarik ( Tomotius taim ). Kepala desa Setia Jaya ( Juanda ) dan tamu undangan lainnya.
Kelima pelaku mengakui perbuatan mereka mengeroyok Dias dihadapan ketua DAD, kepala Benua beserta pengurus dan segenap yang hadir.
Kepala benua Palayo menjelaskan Sangsi adat sebagai berikut
" Dampak dari perbuatan 5 pelaku, kepala benua memberikan sangsi adat sebanyak 39 tahill setengah dan tanggung biaya ritual pembersihan tempat usaha sebesar Rp,8.500.000. Pemilik atau pengurus Paiza Lounge mendapat sangsi adat 6 tahil karna sebagai pemilik atau pengurus tempat kejadian tidak hadir dikegiatan mediasi itu. Dan Dias dikenakan 1 lagor dan sepenekng unyit.
Waktu diberikan paling lama 7 hari dari tanggal kegiatan mediasi kepada penerima sangsi untuk memenuhi sangsi tahil yang diberikan.
Dasar pemberian sangsi adat pada pelapor atau terlapor dan pemilik tempat kejadian adalah berdasarkan keputusan musdat Dayak ke 1 kabupaten Sambas tahun 1986 tentang hukum adat Dayak." Jelas pak Iyul.
Ketua DAD kecamatan Bengkayang maupun ketua DAD kecamatan Ledo berpesan Masalah ini telah selesai dimediasi. Jangan sampai ada perselisihan atau intimidasi dari kedua bela pihak setelah kegiatan mediasi.





Posting Komentar untuk "Penyelesaian masalah perkelahian 28 Desember 2024 di Bengkayang, Pelapor dan Terlapor Sepakat Berdamai Secara Kekeluargaan dan Aturan Adat Dayak Yang Berlaku"