Indometro.id - Bengkayang
Masalah Perkelahian di Paiiza young pada tanggal 28 Desember 2024 diselesaikan secara aturan Adat Dayak yang berlaku. Masalah Tersebut dimediasi oleh Dewan Adat Dayak kecamatan Bengkayang beserta benua Palayo sebagai tuan rumah sesuai dengan tempat kejadian perkelahian.
Dias warga dusun Belatik, desa Lesa Bela, kecamatan ledo sebagai korban perkelahian atau sebagai pelapor ke DAD kecamatan Bengkayang atau ke benua Palayo. Pratu Jaka wirawan ( anggota Lanud Harri Hadisoemantri ), Briptu.Irfan Gunawan ( anggota Polres landak ), Anjas, Luki dole, Mario Fransiskus adalah warga sipil biasa sebagai sebagai pelaku atau terlapor.
Mediasi dilaksanakan di aula sekretariat Benua Palayo di jalan sekayok, kelurahan Bani Amas, kecamatan Bengkayang, kabupaten Bengkayang. Mediasi tersebut sudah dilaksanakan sebanyak 2 kali. Yang pertama pada tanggal 31 Desember 2024.
Mediasi pertama melaksanakan pendamaian antara kedua belah pihak, yaitu pihak pelapor dan terlapor. Serta memberikan sangsi sangsi adat yang sesuai dengan dasar pemberian sangsi adat pada pelapor dan terlapor dari keputusan musdat ke 1 kabupaten Sambas tahun 1986 tentang hukum adat Dayak, dan disepakati bersama.
Mediasi kedua dilaksanakan ditempat yang sama pada tanggal 6 Januari 2025, pukul 14.00 wiba - selesai. Turut hadir Ketua DAD kecamatan Bengkayang ( Yulisu Heri, M.PD ), Ketua DAD kecamatan Ledo ( Egi Hermanus ), kepala benua palayo ( Iyul, S.A.P ) beserta pengurus, ketua adat desa Setia jaya, kepala benua Sejarik ( Timotius taim, S.H ), Dansatpom Lanud Had Lettu Pom Januar Akbar Wibisono, S.H, Ps. Kakum Lanud Had Letda Kum Andika Putra, S.H., M.Kn, ketua adat setia jaya ( Juanda )dan tamu undangan lainnya.
Ada pun ikegiatan mediasi ke dua adalah penyerahan pembayaran sangsi adat yang diterima oleh kedua belah pihak. Dan wejangan atau petuah dari ketua DAD, kepala benua , Dansatpom Lanut had Sumantri, ketua adat desa Setia jaya, agar tidak terjadi lagi hal yang seperti masalah tersebut.
Untuk pelapor menyerahkan 1 lagor atau guci bergambar naga dan sepenekng Unyit, Untuk terlapor menyerahkan bayaran sangsi adat 39 tahil setengah dalam bentuk uang sebanyak Rp 7.900.000, ditambah biaya ritual pembersih tempat usaha sebesar Rp.8.500.000. Untuk pengelola atau pengurus Paiza Young membayar sangsi adat sebanyak 6 tahil dalam bentuk uang sebanyak Rp. 1.200.000 karna mangkir dari panggilan pada mediasi pertama.
Penyerahan pembayaran sangsi adat itu tertuang dalam berita acara yang disepakati dan ditanda tangani oleh kedua belah pihak yang bertikai, pihak Paiza Young diatas matre. Sebagai saksi yaitu bapak Egi Hermanus dan bapak Juanda.
Akhir mediasi kepala benua palayo, pelapor dan terlapor membacakan naskah kesepakatan perdamaian.
Kepala benua Palayo ( Iyul, S.A.P ) mengatakan
" sebagai perwakilan pelapor dan terlapor menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas kesalah pahaman yang terjadi pada tanggal 28 Desember 2024 di Paiza Young Bengkayang yang membuat keresahan pada masyarakat.
" Pada tanggal 06 Januari 2025 melalui proses mediasi yang penuh tanggung jawab, masalah tersebut secara damai berdasarkan dengan aturan adat Dayak yang berlaku dan prinsip kekeluargaan yang dijunjung tinggi.
Pihak pelapor ( Dias ), menyampaikan " Sebagai pelapor atau korban menerima etikat baik terlapor atau pelaku yang telah mengakui kesalahannya dan mau menjalankan sangsi yang sesuai dengan keputusan adat Dayak yang berlaku.
Mewakili terlapor atau pelaku ( Luky ), menyampaikan
" Permohonan maaf kepada pelapor dan seluruh masyarakat atas kesalahan yang diperbuat.
Sebagai penutup kegiatan mediasi , Ketua DAD kecamatan Bengkayang ( Yulius heri, M.PD ) menyampaikan bahwa permasalahan yang telah terjadi pada tanggal 28 Desember 2024 sudah selesai dengan damai. Pelapor dan terlapor sudah memenuhi segala sangsi sangsi adat Dayak yang berlaku .
" Harapannya jangan lagi terjadi permasalahan sepertii ini. Untuk pelapor dan terlapor jangan sampai ada dendam atau intimidasi setelah kesepakatan damai yang telah dibuat. "Ucap pak Heri.
" Tidak lupa saya mengucapkabanyak trimakasih kepada pihak Lanut Harri Hadisoenantri, Kapala benua Palayo serta pengurus, kepala benua Sejarik, ketua DAD kecamatan Ledo dan pihak kepolisian yang telah berpatisipasi dalam kegiatan mediasi yang pertama maupun yang kedua." Tutup pak Heri.
Posting Komentar untuk " Mediasi Sukses, Pelapor dan Terlapor Kasus Perkelahian Di Paiza Young Bengkayang Sepakat Damai dengan Kekeluargaan dan Aturan Adat Dayak yang Berlaku."