Pringsewu, Indometro.id - Kejaksaan Negeri Pringsewu menerima uang titipan sebesar Rp140 juta dari Tersangka R, yang merupakan Kabag Kesra pada Sekretariat Daerah Pringsewu sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu masa bhakti 2020-2025. Penyerahan uang dilakukan di hadapan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Lutfi Fresley, SH., MH., Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., serta tim penyidik, Rabu (22/01/2025).
Kepala Seksi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja, SH., MH., mengatakan bahwa dana tersebut terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk LPTQ Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.
"Setelah diterima, uang titipan tersebut langsung disita oleh penyidik dan dititipkan ke Rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) cabang Pringsewu," ujar Kadek dalam pres releasenya.
Terkait besaran kerugian negara yang dibebankan kepada Tersangka R, hal itu akan ditentukan berdasarkan fakta persidangan dan putusan pengadilan. Jika ditemukan kekurangan, maka akan dilakukan penagihan tambahan sesuai hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika terdapat kelebihan, penyesuaian akan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Penyidik menyampaikan apresiasi atas itikad baik dari Tersangka R dalam memulihkan kerugian negara. Namun, penyidik juga menegaskan komitmennya untuk mengembalikan seluruh kerugian negara yang diakibatkan oleh perkara ini. Berdasarkan hasil audit, total kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini mencapai Rp584.464.163.
Kejaksaan Negeri Pringsewu akan terus melanjutkan proses hukum untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Perkembangan kasus ini akan diumumkan lebih lanjut sesuai proses persidangan.
Penyelesaian perkara ini diharapkan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk tidak menyalahgunakan keuangan negara demi kepentingan pribadi. (*)
Posting Komentar untuk "Kejari Pringsewu Terima Uang Titipan Rp140 Juta dari Tersangka Korupsi LPTQ"