Reduce bounce ratesindo Dugaan Maraknya Barang Impor Ilegal, DPD PETIR Akan Laporkan Kinerja Bea Cukai Meranti. - Indometro Media

Dugaan Maraknya Barang Impor Ilegal, DPD PETIR Akan Laporkan Kinerja Bea Cukai Meranti.


Meranti,Indometro.id-Dugaan praktek Penyelundupan barang impor dari Malaysia ke daerah Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti ini bukanlah hal yang tabu dan baru, dan bahkan sudah sekian lama berjalan dengan mulus.

Pada prakteknya pantas kita duga bos besar mafia penyelundupan ini, dilapangan  memainkan  berbagai cara dan lakon yang dimainkan untuk memuluskan barang impor ilegalnya, sehingga seakan terlihat legal dan resmi dan kita wajib mempertanyakan  kinerja pihak bea dan cukai Selatpanjang Kabupaten Kepulauan Meranti yang menjadi seakan terlihat kecolongan terkait hal ini.

 Senada hal ini, Ketua DPD Ormas PETIR Rustam didampingi Wakil Ketuanya Bung Efendi memaparkan kepada media ini, Jum'at (24/1/2025 ). " Baru - baru ini, dalam bulan Januari 2025 heboh di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan  beberapa media telah mempublikasikan terkait dugaan mafia penyelundupan gula impor ilegal di Meranti ini dengan judul diantaranya " Praktik Dugaan Penyelundupan Gula Impor Ilegal Kian Marak, APH Diminta Bertindak Tegas, " Lapor Pak Menteri,,!! Gula Impor Di Kabupaten Meranti Banyak Di Mainkan, Pemainnya Diduga Bernama Akiong R, " Lapor Pak Presiden,,!! Mafia Gula Impor Di Kabupaten Meranti Meraja Rela, Bos Nya Diduga Bernama Akiong R ".

" Dugaan kegiatan penyelundupan barang impor illegal ini jelas melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara ", ucap Rustam.

" Kita DPD Ormas PETIR saat ini sedang bekerja mengumpulkan data - data pendukung untuk mempersiapkan laporan terkait kinerja bea dan cukai di daerah Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dugaan maraknya barang impor ilegal yang mulus di Meranti ", terang Rustam.

" Dan bagi oknum bos besar mafia penyelundupan  kita minta Kejaksaan Agung ( Kejagung ) dan lembaga negara terkait yang berwenang di Republik Indonesia ini agar  pasal 102B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 atas  pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dan Pasal 102A yang mengakibatkan terganggunya sendi - sendi perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) ", jelas Rustam.


Humas DPD Petir


 

Posting Komentar untuk "Dugaan Maraknya Barang Impor Ilegal, DPD PETIR Akan Laporkan Kinerja Bea Cukai Meranti."

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?