Dugaan Anggaran Pengadaan Meubelair Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin di Korupsi


Indometro. Id // Merangin. Anggaran pengadaan Meubelair di dinas pendidikan Kabupaten Merangin tahun 2024 diduga adanya indikasi dugaan di korupsi, sehingga berimbas dari kualitas hasil yang di dapat. 

Bahan yang di gunakan untuk membuat meja dan kursi diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya. 

Dugaan anggaran tersebut di korupsi ini melibatkan oknum-oknum di Dinas Pendidikan dan pihak ketiga.

Di mana, pihak ketiga yang menyediakan perabotan baru untuk SD dan SMP di kabupaten Merangin melibatkan beberapa CV.

Diketahui, perabotan baru untuk siswa ini diprogramkan oleh Dinas Pendidikan merangin, dengan menggunakan dua sumber dana. Adapun dua sumber dana yang dipergunakan, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Kedua dana ini diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) tahun 2023, yang dipergunakan untuk tahun 2024.

Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi pengadaan perabotan baru untuk siswa ini mencapai ratusan juta.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

Bahkan, kayu yang dipergunakan untuk fasilitas murid, seperti bangku dan meja sekolah tak sesuai spesifikasi.

Penyedia diduga sengaja membuat bangku dan meja belajar dari kayu yang lebih murah untuk mendapatkan untung banyak.

Biasanya kayu sebagai bahan pembuatan meja dan kursi yang di gunakan kelompok kelas 2, seperti meranti, tamalun, Medang, dll. Namun berdasarkan hasil yang di temukan di lapangan terdapat kayu racuk campuran dan kelompok jenis kayu klas tiga seperti Kayu Labu, Pulai, Taletang, dll.

Tindakan ini diduga berlawanan dengan aturan yang sebagaiman telah diatur.

Oknum-oknum terkait diduga berhasil mengantongi uang ratusan juta dari dugaan korupsi ini.

Mirisnya, oknum-oknum terkait ini diduga sengaja membuat bangku dan meja untuk siswa dari material yang murah.

Tidak menutup kemungkinan, bangku dan meja yang dipergunakan untuk belajar mengajar siswa tak bertahan lama, lantaran bahan baku tak sesuai spesifikasi.

Anggaran pengadaan Meubelair di dinas pendidikan Kabupaten Merangin tahun 2024 diduga adanya indikasi dugaan di korupsi, sehingga berimbas dari kualitas bahan yang di gunakan oleh pihak ketiga untuk membuat meja dan kursi. 

Bahan yang di gunakan untuk membuat meja dan kursi diduga tidak sesuai dengan rancangan anggaran biaya. 

Dugaan anggaran tersebut di korupsi ini melibatkan oknum-oknum di Dinas Pendidikan dan pihak ketiga.

Di mana, pihak ketiga yang menyediakan perabotan baru untuk SD dan SMP di kabupaten Merangin melibatkan beberapa CV.

Diketahui, perabotan baru untuk siswa ini diprogramkan oleh Dinas Pendidikan merangin, dengan menggunakan dua sumber dana. Adapun dua sumber dana yang dipergunakan, yakni Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum (DAU).

Kedua dana ini diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBN) tahun 2023, yang dipergunakan untuk tahun 2024.

Tak tanggung-tanggung, dugaan korupsi pengadaan perabotan baru untuk siswa ini mencapai ratusan juta.

Bahkan, kayu yang dipergunakan untuk fasilitas murid, seperti bangku dan meja sekolah tak sesuai spesifikasi.

Penyedia diduga sengaja membuat bangku dan meja belajar dari kayu yang lebih murah untuk mendapatkan untung banyak.

Biasanya kayu sebagai bahan pembuatan meja dan kursi yang di gunakan kelompok kelas 2, seperti meranti, tamalun, Medang, dll.  Namun berdasarkan hasil yangb di temukan di lapangan terdapat kayu racuk campuran dan kelompok jenis kayu klas tiga seperti Kayu Labu, Pulai, Taletang, dll.

Tindakan ini diduga berlawanan dengan aturan yang sebagaiman telah diatur.

Oknum-oknum terkait diduga berhasil mengantongi uang ratusan juta dari dugaan korupsi ini.

Mirisnya, oknum-oknum terkait ini diduga sengaja membuat bangku dan meja untuk siswa dari material yang murah.

Tidak menutup kemungkinan, bangku dan meja yang dipergunakan untuk belajar mengajar siswa tak bertahan lama, lantaran bahan baku tak sesuai spesifikasi.

( Mulyadi)



Posting Komentar untuk "Dugaan Anggaran Pengadaan Meubelair Dinas Pendidikan Kabupaten Merangin di Korupsi"