Parah: Proyek Rt. 12 Kelurahan Pematang Kandis diduga Dikerjakan Asal Jadi
Merangin, Indometro. Id. Preyek dana Kelurahan Pematang Kadis, Kec. Bangko, Kab. Merangin, yang di kerjakan oleh salah satu ormas yang berdomisiki di kelurahan Pematang Kandis diduga mengerjalan proyek ranbat beton di RT 12 asal jadi, kuat dugaan proyek tersebut di kerjakan tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya ( RAB). Rabu, 08/01/2025.
Dari pantauan awak media ini di lapangan terungkap jalan ranbat beton tersebut banyak memiliki retakan, di perbaikin dengan menepel adukan semn di atasnya, sehingga baru beberapa bulan saja selesai di perbaiki semen penutup retakan sudah tampa terkelupas, lebih miringa lagi ketebalan cor,an di tengah-tengah terpantai sangat tipis sehingga awak media ini menduga ormas tersebut mengerjakan proyek jalan rambat beton tersebut asal jadi, tidak sesuai dengan RAB yang sudah di tetapkan.
Proyek yang di kerjakan oleh salah satu Ormas yang berdomisili di kelurahan Pematang Kadis tersebut hanya mencari keuntungan besar, tidak memikirkan kualitas dari pada proyek tersebut.
Kuat dugaan indikasi korupsi yang terjadi di proyek tersebut, sehingga perlu kiranya oihak Penegak Hukum ( APH) turun untuk memeriksa proyek tersebut.
Ormas yang mengerjakan proyek tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dapat dikenakan sanksi hukum berdasarkan peraturan dan Undang - Undang yang berlaku di Indonesia.
Kontraktor/ Ormas yang mengerjakan proyek tidak sesuai dengan RAB dapat di tuntut secara hukum sesuai dengan Pasal 378 KUHP: Pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp900.000.000,00 untuk pelanggaran kontrak.
Serta dapat juga di tuntut Pasal 372 KUHP Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 untuk penipuan.
Bahkan kontraktor nakal juga dapat di tuntut Pasal 420 KUHP Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp1.200.000.000,00 untuk kejahatan korupsi.
Adalun dasar hukum memberikan sangsi kepada Kontraktor/ Ormas Nakal sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan
1. Undang-Undang No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi.
2. Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Perjanjian Kontrak.
3. Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2000 tentang Kontrak Konstruksi.
4. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 31/PRT/M/2015 tentang Standar dan Pedoman Kontrak Konstruksi.
Terkait dengan hal ini, Untuk keseimbangan berita awak Media indometro.Id mencoba mengkonfirmasi ke pimpinan ormas tersebut melalu telpon Whatssap dengan nomor 08526850500x , Rabu 08/01/2025. Namun status pesan Contreng satu,
Hingga dipublikasikan berita ini awak media ini belum mendapat tanggapan dari Pimpinan Ormas yang diduga Mengerjakan Proyek tersebut.
( Mulyadi)
Posting Komentar