Reduce bounce ratesindo Diduga Kades Mentawak Pecat Kadus semena-mena, tidak sesuai dengan peraturan dan UU - Indometro Media

Diduga Kades Mentawak Pecat Kadus semena-mena, tidak sesuai dengan peraturan dan UU

 


Indometro.id, Merangin. Kepala Desa Mantawak Kecamatan Nalo Tantan Kabupaten Merangin, diduga memecat Kadus tiga (3) secara semena-mena. Senin, 20/1/24.


Proses penggantian kadus tiga (3) desa mentawak diduga tidak sesuai dengan prosedur, hal ini diketahui dari Umi salama selalu Kadus tiga (3) yang merasa keberatan atas penggantian dirinya sebagai Kadus tiga (3) oleh acang dengan cara sepihak, tanpa terlebih dulu memberikan surat peringatan, jika ada kesalahan yang saya lakukan.


Umi Salamah mengaku, dirinya tidak pernah di berikan teguran atau surat peringatan serta surat pemecatan saya sebagai Kadus dari kades mentawak, “saya tidak pernah melakukan pelanggaran atas kerja saya, dan juga saya selama ini tidak pernah di berikan surat peringatan ( SP), Selama sepuluh (10) bulan saya tidak mendapat gaji dari desa sebagai Kadus, tau-tau di bulan 11 tahun 2024 kades mentawak melantik Kadus baru, pengganti saya, " selama saya berkerja tidak pernah di berikan SP sekalipun jika ada kesalahan yang saya lakukan” sebutnya,


Saya juga tidak pernah ada kabar kades mentawak membuka penjaringan untuk Kadus tidak. Tutupnya


"Sebelumnya tidak ada penjaringan dan penyaringan bakal calon Kadus oleh Kades,”


Umi Salamah meminta Haknya sebagai Kadus selama tahun 2024 yang belum di berikan oleh kades mentawak, saya memohon kepada dinas PMD dan DPRD meluruskan permasalahan saya, saya hanya meminta Hak saya sebagai Kadus yang selama tahun 2024 tidak di berikan oleh Acang selaku kades mentawak, tutupnya.


" Saya hanya meminta hak saya sebagai Kadus, saya memohon kepada DPMD dan DPRD Merangin, membantu saya untuk mendapatkan Hak saya sebagai Kadus, selama tahun 2024 tidak di berikan oleh Acang selaku kades"


Umi Salamah sebelumnya menjabat sebagai Kadus Tiga (3) Desa Mentawak, dan digantikan oleh kades Tampa ada surat pemberhentian. Penggantian Umi Salamah sebagai Kadus oleh Acang Kades mentawak dengan alasan tidak jelas. Tampa ada keterangan baik tertulis ataupun di sampaikan secara langsung oleh kades kepada umi Salamah.


Sementara itu menurut peraturan perundang undangan, pengangkatan dan pemberhentian aparat desa telah diatur dalam Permendagri nomor 83 tahun 2015.


Terkait Pengangkatan, Kades terlebih dulu melakukan penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa yang dilakukan oleh tim. Dan pelaksanaan penjaringan dan penyaringan bakal calon perangkat desa dilaksanakan paling lama 2 bulan setelah jabatan perangkat desa kosong.


Sementara itu, perangkat desa diberhentikan karena, usia telah genap 60 tahun dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap,tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.



Peraturan tersebut diduga tidak dijalankan oleh Acang selaku kades desa mentawak secara seutuhnya, bahkan dia mengganti aparat desa dengan semena-mena karena merasa tidak cocok dengan umi Salamah.


Ketika awak media mencoba mengkonfirmasi prosedur pengangkatan perangkat desa oleh kades mentawak kepada Camat Nalo Tantan Agus salim. No Whatssap awak media ini diduga sudah di blokir oleh camat tersebut. Tampak dari Poto profil tidak ada lagi ,serta pesan yang di kirim contreng satu, serta di panggil lewat aplikasi Whatssap status memanggil.


( Mulyadi)

Posting Komentar untuk "Diduga Kades Mentawak Pecat Kadus semena-mena, tidak sesuai dengan peraturan dan UU"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?