Yalimo,Indometro.Id.- Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Papua Pegunungan memastikan pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan di 3 kabupaten pada hari ini, Sabtu (7/12/2024).
Tiga kabupaten itu yakni Yalimo, Tolikara, dan Jayawijaya.
Ketua KPU Papua Pegunungan, Daniel Jingga mengatakan, agenda PSU di 3 kabupaten ini digelar atas rekomendasi Bawaslu.
Untuk Yalimo, PSU di Distrik Apalapsili,tetapi Kenyataanya KPU Yalimo Kembali Gagal melaksanakan PSU.
Akibat dari gagalnya PSU di Distrik Aplapsili Masyarakat Pro Demokrasi Pilkada merasa kecewa dengan kinerja KPU Yalimo.
"Pada hari ini tanggal 7 Desember 2024 ada Tiga tuntutan yang di bacakan yakni: Pertama, mendesak KPU untuk bertanggung jawab atas gagalnya PSU di Distrik Aplapsili dan Sabotase Logistik Pilkada yang di lakukan oleh masyarakat dan di anggap hal ini ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi.
Kedua, Masyarakat mendesak agar KPU Propinsi Papua Pegunungan segera Ambil Alih PSU di Distrik Aplapsili , terutama di Kabupaten Yalimo, sebagai solusi atas kekacauan yang terjadi.
Ketiga, masyarakat juga meminta Bawaslu untuk menindak tegas oknum penyelenggara Pilkada yang diduga dengan sengaja menghilangkan hak suara para wajib pilih. Mereka menuntut adanya investigasi dan sanksi hukum yang tegas.
Sikap tegas Masyarakat Pro Demokrasi ini bakal melakukan pengaduan ke jenjang berikut sebagai efek jera bagi siapa saja yang bermain - main ataupun menghalangi proses pesta demokrasi di Negara Republik Imdonesia.(GUN).
Posting Komentar untuk "Wajib Hukumnya melakukan PSU di Aplapsili yang direkomendasikan Bawaslu"