Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 50,9 Gram


 INDOMETRO.ID

PALI (SUMSEL) – Satresnarkoba Polres PALI menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pengedar di Lapangan Dusun I, Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kamis dini hari (11/12/2024).

BUTUH BANTUAN HUKUM ?

 Barang bukti berupa satu paket sabu seberat 50,9 gram dan ponsel Nokia tipe 105 berhasil diamankan.


Kedua tersangka, SN (32) asal Desa Air Itam dan YH (49) asal Desa Karang Mulya, Muara Enim, ditangkap setelah tim yang dipimpin Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto, S.H., M.H., menjalankan penyamaran sebagai pembeli.


“Saat transaksi berlangsung, tersangka sempat memicu keributan dengan berteriak 'Maling! Maling!', namun situasi dapat kami kendalikan dengan bantuan masyarakat,” ujar IPTU Aan Sriyanto.

Hasil interogasi mengungkap sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B, warga Desa Air Itam, yang kini menjadi DPO. Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PALI untuk pemeriksaan lebih lanjut.


Kapolres PALI, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi atas keberhasilan ini. “Kami berkomitmen memberantas jaringan narkoba di Kabupaten PALI. Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda. Dukungan masyarakat sangat penting untuk memutus rantai peredaran ini,” tegasnya.


Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto turut mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. "Kami jamin kerahasiaan pelapor dan akan terus memberantas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan aman dan bebas narkotika," pungkasnya.

(Penulis : Riko Eriyadi)

Posting Komentar untuk "Satresnarkoba Polres PALI Tangkap Dua Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 50,9 Gram"