Reduce bounce ratesindo Lapor Pak Kapolres Merangin, Pelaku PETI Di Selango, Diduga Sudah Menantang APH - Indometro Media

Lapor Pak Kapolres Merangin, Pelaku PETI Di Selango, Diduga Sudah Menantang APH

 


Indometro. Id // Merangin - Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Didesa Selango, Pamenang Selatan, menatang Pihak APH, Dan awak media ini menduga Kades Desa Selango Terlibat dalam Kegiatan ilegal tersebut, hal tersebut terjadi karena tidak ada pencegahan atau teguran yang di sampaikan oleh kades tersebut, sehingga saat ini pelaku kegiatan PETI masih aman.

Sudah sepatutnya Kapolres Merangin Untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku PETI yang meresahkan. Jumat. 13/12/2024.

Meskipun kasus tabang ilegal sempat megemparkan indonesia yang terjadi di Kabupaten Solok Selatan, terkait kasus polisi tembak polisi, namun di Kabupaten Merangin sebaliknya, menjamurnya tambah emas ilegal baru. Bahkan orang sarolangun datang ke Desa Selango untuk mencari butiran emas di kabupaten Merangin.

Awak media ini meminta kepada kapolres Merangin untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku PETI di Desa Selango.

Pemilik excavator tersebut dari sumber yang di dapat oleh awak media ini di lokasi peti tersebut bekerja, diduga milik warga negara asing, di titipkan kepada rekanan di sarolangun untuk di gunakan mencari bitiran emas di desa selango.

" Itu alat berat excavator baru milik warga negara asing, namun di percaya untuk operasi kepada rekanannya keturunan tiongkok hang sudah berwarga negara indonesia, berdomisi di kabupaten sarolangun. Tutupnya.

Padahal APH tau dampak dari aktivitas ini sangat berbahaya, tidak hanya bagi lingkungan tetapi juga bagi masyarakat sekitar dan masyarakat yang hidup di bantaran sungai yang beresiko menghadapi bencana alam seperti banjir dan tanah longsor.

Lebih parahnya lagi, aktivitas penambangan ini juga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri atau Air Raksa. Penggunaan merkuri atau air Raksa yang menjadi salah satu bahan utama dalam proses pemisahan emas dengan logam hitam sering masyarakat sebut kalam diketahui sangat merusak lingkungan. Sebuah studi mencatat bahwa 37% emisi merkuri global berasal dari aktivitas penambangan emas tampa izin (PETI) atau tambang emas ilegal. Kondisi ini menjadikan PETI di Merangin ancaman serius bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan setempat.

Ironisnya penegakan hukum di merangin dinilai Tumpul ke atas dan tajam kebawah, meskipun aktivitas ini jelas tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan tidak mengantongi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), dan BBM solar yang di beli dari sumber yang diduga ilegal, namun kegiatan ini masih berlangsung tanpa hambatan dan oenindakan oleh APH. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah aktivis dan masyarakat setempat, terkait lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum (APH).

Menurut Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI dapat dijerat dengan Pasal 158 yang mengancam hukuman penjara hingga 5 tahun.

Hingga berita kedua yang di rilis oleh awak media ini, belum ada penindakan nyata terhadap aktivitas ilegal tersebut.

Posting Komentar untuk "Lapor Pak Kapolres Merangin, Pelaku PETI Di Selango, Diduga Sudah Menantang APH"

PELUANG TIAP DAERAH 1 ?